Kabar24.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengajukan tiga kontra memori banding yang dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada Jumat 4 Maret 2016.
LBH mengirimkan kontra banding guna menjawab tiga memori banding dari Bupati Pati dan PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) yang menolak Putusan Majelis Hakim yang menerima gugatan warga Pati untuk membatalkan izin lingkungan pembangunan Pabrik Semen serta Penambangan Batugamping dan Batulempung.
Haryanto, Bupati Pati dan PT SMS menganggap telah melibatkan warga dalam proses pendirian pabrik semen. Tak hanya itu pengajuan memori banding ini mendasarkan pada Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Tata Wilayah Kabupaten Pati menyebutkan di Pegunungan Kendeng, Kabupaten Pati ada wilayah yang merupakan kawasan pertambangan.
Direktur LBH Semarang Zainal Arifin mengatakan pihaknya ingin menjadi tiga memori banding tersebut dengan menguatkan dasar hukum pencabutan izin lingkungan tersebut.
"Dalam putusan tingkat pertama, hakim sudah jelas menimbang pelibatan warga dalam proses pendirian pabrik semen yang hanya sekedar formalitas, dan tidak mewakili seluruh kepentingan warga Pati yang akan terkena dampak lingkungan pabrik semen," ungkap Zainal dalam siaran pers, Minggu (13/3/2016).
Zainal menambahkan, bahwa dalam putusan tingkat pertama jelas ada pertimbantan atas peraturan turunan Perda RTRW Kabupaten Pati yang menyebutkan tidak ada kawasan pertambangan di Pegunungan Kendeng.
"Menurut kami memori banding yang diajukan baik Bupati Pati maupun PT SMS tidak berdasar sama sekali dan wajib di tolak ungkap Zainal.
Berdasarkan Putusan pertama Nomor 015/G/2015/PTUN SMG pertimbangan hakim menerima gugatan masyarakat Pati terhadap izin lingkungan PT. SMS karena izin lingkungan yang diterbitkan Bupati Pati bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Kabupaten Pati.
Berpedoman pada Pasal 32 ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentan Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Kabupaten Pati tahun 2010-2030 menyebutkan bahwa peta rencana pola ruang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah. maka kawasan pertambangan belum termasuk pada rencana pola ruang tahun 2010-2030 sebagai wujud dari pendistribusian peruntukan ruang dalam wilayah Kabupaten Pati.
"Hakim juga mempertimbangkan hasil survei kepada warga mengenai respon terhadap pendirian pabrik semen, 67% responden menyatakan menolak rencana pembangunan pabrik, 79% menyatakan kegiatan dengan pembebasan lahan tidak perlu dilakukan dengan alasan mereka tidak mau kehilangan lahan," terangnya.
Hal ini mengindikasikan tidak maksimalnya konsultasi publik karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 17/2012 yang menyebutkan masyarakat dapat terlibat dalam pengambilan keputusan. Perkara banding akan mulai diperiksa bulan Maret ini, dan putusan akan dibacakan kurang lebih 6-8 bulan setelah memori banding dikirimkan.
LBH Semarang telah meminta Komisi Yudisial untuk mengawasi pemeriksaan perkara ini, disamping itu LBH juga telah mengirimkan surat ke PT TUN Surabaya agar hakim pemeriksa perkara ini adalah hakim yang bersertifikasi lingkungan berdasarkan Keputusan MA no. 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup jelas Zainal.
Setelah mengkonfirmasi ke PT TUN Surabaya perkara banding ini belum memiliki nomor register. Diperkirakan berkas kontra memori banding akan tiba pada minggu ini. Selain Komisi Yudisial, LBH Semarang juga berharap agar warga terus memantau jalannya pemeriksaan perkara ini.