Kabar24.com, JAKARTA— Melakukan kekerasan saat demo buruh, polisi dinilai langgar undang-undang dan peraturan kapolri.
LBH Jakarta mengatakan, kepolisian telah melanggar Pasal 19 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Pasal 11 Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM Kepolisian setelah melakukan kekerasan saat demo buruh berlangsung di depan Istana Merdeka
“Kekerasan yang ditujukan kepada rekan kami, Tigor (Gempita Hutapea) dan Obed (Sakti Luitnan), beserta dua puluh tiga anggota buruh lainnya menunjukkan bahwa polisi tidak menerapkan standar HAM dalam menjalankan tugasnya,” tulis LBH Jakarta, Sabtu (31/10/2015).
Kekerasan yang dilakukan polisi terhadap dua anggota LBH Jakarta dan buruh terjadi pada Jumat (30/10/2015) malam.
Saat itu polisi yang meminta buruh untuk membubarkan diri mengalami penolakan, dan langsung memukuli buruh. Sementara kekerasan yang terjadi terhadap anggota LBH Jakarta terjadi saat keduanya sedang merekam tindakan polisi terhadap buruh tersebut.
Buruh melakukan demo di depan Istana Merdeka karena mereka menolak pengesahan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.