Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DEMO BURUH: Polisi Langgar UU dan Peraturan Kapolri

Melakukan kekerasan saat demo buruh, polisi dinilai langgar undang-undang dan peraturan kapolri.
Ribuan buruh dari berbagai aliansi se-Jabodetabek melakukan 'longmarch' di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (30/10)./Antara
Ribuan buruh dari berbagai aliansi se-Jabodetabek melakukan 'longmarch' di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (30/10)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA— Melakukan kekerasan saat demo buruh, polisi dinilai langgar undang-undang dan peraturan kapolri.

LBH Jakarta mengatakan, kepolisian telah melanggar Pasal 19 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Pasal 11 Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM Kepolisian setelah melakukan kekerasan saat demo buruh berlangsung di depan Istana Merdeka

“Kekerasan yang ditujukan kepada rekan kami, Tigor (Gempita Hutapea) dan Obed (Sakti Luitnan), beserta dua puluh tiga anggota buruh lainnya menunjukkan bahwa polisi tidak menerapkan standar HAM dalam menjalankan tugasnya,” tulis LBH Jakarta, Sabtu (31/10/2015).

Kekerasan yang dilakukan polisi terhadap dua anggota LBH Jakarta dan buruh terjadi pada Jumat (30/10/2015) malam.

Saat itu polisi yang meminta buruh untuk membubarkan diri mengalami penolakan, dan langsung memukuli buruh. Sementara kekerasan yang terjadi terhadap anggota LBH Jakarta terjadi saat keduanya sedang merekam tindakan polisi terhadap buruh tersebut.

Buruh melakukan demo di depan Istana Merdeka karena mereka menolak pengesahan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper