Kabar24.com, JAKARTA -- Forum Pajak Berkeadilan (FPB) menolak rencana penerapan sistem pengampunan pajak karena akan memperpanjang kejahatan keuangan.
Koordinator FPB AH Maftuchan mengungkapkan, dugaan praktik kejahatan perpajakan oleh perusahaan seringkali masih terjadi.
Menurutnya, aliran dana ilegal di sejumlah sektor bisnis, di antaranya adalah pertambangan, merupakan sinyal bahwa indikasi kejahatan keuangan dan perpajakan masih terjadi.
"Melihat praktik kejahatan perpajakan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan, sangat tidak adil jika mereka diberikan pengampunan," kata Maftuchan dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2015).
Dia mengungkapkan, RUU Pengampunan Pajak tidak mencerminkan keadilan, terutama dengan para pembayar pajak lainnya yang taat dengan aturan hukum. FPB menyatakan RUU tersebut juga menunjukkan pemerintah menyerah dengan adanya praktik kejahatan tersebut.
Maftuchan menegaskan, pihaknya mendesak pemerintah agar menindak tegas perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran pajak, yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tak menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT).
FPB juga mengusulkan pemerintah membentuk Satuan Tugas Anti Aliran Uang Ilegal terkait dengan dugaan kejahatan tersebut. Dia memaparkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri memiliki banyak temuan tentang perusahaan pertambangan yang tak patuh dalam pembayaran pajak.
"Jangan ampuni perusahaan tambang pelaku kejahatan perpajakan," katanya.
DPR saat ini tengah menggodok RUU Pengampunan Pajak yang salah satunya bertujuan untuk mengembalikan uang-uang yang selama ini disimpan di luar negeri. Dikhawatirkan, dana yang diduga terlibat dalam korupsi maupun pencucian uang juga tak akan diproses secara pidana sehingga penegakan hukum tak terjadi.