Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELANGGARAN HAK CIPTA: MovieTube Hadapi Gugatan 7 Studio Film

Pemberantasan pembajakan film di dunia semakin menjadi sorotan. Di Amerika Serikat, sejumlah studio film menggugat situs MovieTube dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.
Tampilan situs Movietube/Ilustrasi-www.aazee.com
Tampilan situs Movietube/Ilustrasi-www.aazee.com

Bisnis.com, SAN FRANSISCO - Pemberantasan pembajakan film di dunia semakin menjadi sorotan. Di Amerika Serikat, sejumlah studio film menggugat situs MovieTube dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.

Sebanyak tujuh studio film, termasuk Walt Disney Co. dan Time Warner Inc. Warner Brothers, meminta pengadilan federal Manhattan untuk menutup MovieTube, sebuah situs layanan online penyedia film.

Dalam berkas gugatan yang diajukan pada 24 Juli 2015, tercatat puluhan orang yang tidak disebutkan namanya dan sejumlah prusahaan sebagai tergugat. Para penggugat menyatakan mereka berada di belakang 29 situs yang bernaung di bawah "MovieTube". MovieTube menyediakan streaming film bajakan dan sejumlah acara TV.

Menurut dokumen pengadilan yang dikutip dari Bloomberg pada Senin (27/7), pemberitahuan pada halaman Facebook yang berafiliasi dengan MovieTube mengakui bahwa streaming merupakan pembajakan. "Untungnya kami bukan perusahaan AS sehingga kami tidak perlu menghormati hukum AS," ungkap postingan itu.

MovieTube yang menahbiskan dirinya sebagai "mesin pencari film-film gratis" mempublikasikan sebuah postingan di Facebook pada 11 Juli. “Kalaupun MovieTube diblokir oleh penyedia broadband Anda, kami akan merilis domain baru setiap bulan," katanya.

Para penggugat mengatakan semua konten yang tersedia di MovieTube dipilih, diagregasi, dan diorganisir untuk dilihat oleh operator situs. Mereka juga menyebutkan bahwa MovieTube menggunakan Twitter untuk mempromosikan situs mereka.

Situs MovieTube menghasilkan uang dari sejumlah ikan yang terpasang di website mereka. Sejumlah studio film menuduh MovieTube melanggar hak cipta dan merek dagang.

Para tergugat kemudian meminta pengadilan mengeluarkan perintah untuk menutup situs tersebut. Mereka juga menuntur agar nama domain MovieTube dialihkan menjadi milik mereka. Selain itu, dalam tuntutanya, mereka menyatakan agar setiap pihak ketiga yang menyediakan layanan untuk MovieTube, termasuk situs media sosial, harus diminta untuk berhenti.

Tak cukup sampai di situ, para penggugat menuntut ganti rugi senilai US$150.000 untuk setiap film yang hak ciptanya dilanggar dan US$2 juta untuk setiap pelanggaran merek dagang oleh MovieTube. Kasus ini tercatat di Pengadilan Distrik AS, Distrik Selatan New York dengan nomor perkara 1:. 15- cv-05819.

Di Indonesia, pemberantasan terhadap pembajakan film secara online juga mulai gencar dilakukan. Belum lama ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika membentuk panel yang akan merekomendasikan penutupan sejumlah situs, termasuk situs-situs pelanggar hak cipta.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pemberantasan situs pembajak film akan menjadi prioritas mereka. Keberadaan panel ini juga sudah disosialisasikan kepada sejumlah insan perfilman di Tanah Air.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper