Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Bayar Bunga Deposito Jatuh Tempo, Bank Mega Digugat

Bisnis.com, JAKARTADua bank yang melantai di bursa bersengketa. PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT Bank Mega Tbk (Bank Mega) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kantor Bank Mega/Ilustrasi-bankmega.com
Kantor Bank Mega/Ilustrasi-bankmega.com

Bisnis.com, JAKARTA - Dua bank yang melantai di bursa bersengketa. PT  Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT Bank Mega Tbk. (Bank Mega) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Guagatan yang dilayangkan pada 13 Mei 2015 itu berkaitan dengan penempatan deposito berjangka senilai Rp12 miliar di Bank Mega atas aset Reksa Dana Harvestindo Maxima. CIMB Niaga merupakan bank kustodian dari reksa dana tersebut.

“Gugatan tersebut diajukan karena pada saat tanggal jatuh tempo, Bank Mega tidak membayarkan bunga maupun dana pokok deposito berjangka tersebut ke rekening Reksa Dana Harvestindo Maxima di Bank Kustodian,” ujar Sekretaris Perusahaan CIMB Niaga Rudy Hutagalung kepada Bisnis.com, Selasa (26/5/2015).

Berkas gugatan bernomor 297/PDT.G/2015/PN JKT.SEL itu juga menggeret PT Harvestindo Asset Management yang dulunya bernama PT Suprasurya Asset Management sebagai turut tergugat.

Penggugat menjelaskan, pada 16 Desember 2012, pihaknya menempatkan dana deposito senilai Rp10 miliar atas nama Reksa Dana Harvestindo Maxima dengan advis deposito berjangka nomor AA 089172.

Kemudian, 7 Januari 2011, penggugat kembali menempatkan dana deposito senilai Rp2 miiar atas nama reksa dana yang sama. Namun, ketika jatuh tempo, Bank Mega tidak membayarkan deposito tersebut.

Dalam petitumnya, Bank Mega dituntut membayar ganti rugi senilai Rp15 miliar atas kerugian materiil dan immaterial yang diderita CIMB Niaga selaku Bank Kustodian. CIMB Niaga juga meminta majelis hakim untuk menghukum Bank Mega membayar bunga 6% per tahun kepada Reksa Dana Harvestindo Maxima terhitung sejak gugatan tersebut diajukan hingga tergugat membayar seluruh kerugian.

Tidak hanya itu, penggugat juga meminta mejelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap tanah dan bangunan gedung milik Bank Mega yang dikenal dengan nama Menara Bank Mega di Jl. Kapten Tendean Kav.12-14 A, Jakarta.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Bank Mega belum bisa dimintai keterangan. Telepon dan pesan singkat dari Bisnis tidak mendapat tanggapan. Sidang perdana atas sengketa antara kedua bank ini pun belum digelar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper