Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CALON KAPOLRI TERSANGKA: KPK Periksa 2 Jenderal & Satu Petinggi Polri

KPK memeriksa dua jenderal dan satu pejabat tinggi Polri dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006
Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu (tengah) keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/01)./Antara
Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu (tengah) keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/01)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA— KPK memeriksa dua jenderal dan satu pejabat tinggi Polri dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006.

Ada tiga orang yang dipanggil dalam kasus tersebut hari ini yaitu mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum (Karorenmin Itwasum) Polri Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto; mantan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Andayono yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur dan Wakil Kepala Polres Jombang, Komisaris Polisi Sumardji.

"Ketiganya diperiksa untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Kemarin, KPK juga sudah memeriksa Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Polri Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Syahtria Sitepu dalam kasus tersebut.

Syahtria sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 14 Januari 2015 bersama tiga orang lainnya yaitu Budi Gunawan; anaknya, Muhammad Herviano Widyatama; dan asisten pribadi Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara.

Transaksi Mencurigakan

Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (Kabar24.com)

BACA JUGA:

BOB SADINO MENINGGAL: Siang Ini Dimakamkan di TPU Jeruk Purut

EKSEKUSI TERPIDANA MATI: Jokowi Titip Masalah Narkoba ke Pengurus Masjid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Editor
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper