Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LAYANAN PERIZINAN: Camat di Padang Kini Bisa Terbitkan Izin UKM

Bisnis.com, PADANG-- Pemerintah Kota Padang memperluas kewenangan camat untuk mengeluarkan izin bagi pengembangan usaha kecil dan menengah di daerah tersebut.
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo melayani warga yang mengurus surat-surat administrasi kependudukan usai peluncuran Mobil Keliling Pelayanan Administrasi Kependudukan di Jagalan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/12)./Antara
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo melayani warga yang mengurus surat-surat administrasi kependudukan usai peluncuran Mobil Keliling Pelayanan Administrasi Kependudukan di Jagalan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/12)./Antara

Bisnis.com, PADANG-- Pemerintah Kota Padang memperluas kewenangan camat untuk mengeluarkan izin bagi pengembangan usaha kecil dan menengah di daerah tersebut.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Padang Didi Aryadi menyebut Pemkot Padang mengeluarkan peraturan wali kota (Perwako) No.22/2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan walikota kepada camat.

Dengan perluasan kewenangan camat, proses perizinan menjadi lebih mudah dan singkat, katanya kepada Bisnis, Kamis (8/1/2014).Dia menuturkan melalui perwako tersebut, kewenangan camat yang dulu hanya bersifat distributif bertambah menjadi delegatif. Artinya, camat tidak hanya berperan sebagai perpanjangan tangan kepala daerah, tetapi termasuk mengeluarkan perizinan membuka usaha di kawasan yang menjadi tanggungjawabnya.

Didi meyakini dengan adanya pelimpahan kewenangan yang lebih luas, proses perizinan menjadi lebih mudah. Selain itu, pendataan usaha-usaha skala kecil dan menengah bisa lebih teregistrasi dengan baik. Adapun kewenangan camat yang diatur dalam perwako itu meliputi aspek perizinan dan non-perizinan berupa rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengwasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lainnya.

Kewenangan camat adalah untuk usaha-usaha skala kecil dan menengah, dengan tingkat gangguan standar 2, atau yang dampak lingkungannya tidak ada bagi masyarakat, katanya.Dia mengatakan selama ini, usaha skala kecil enggan mengurus perizinan, dan tidak terdata dengan baik. Harapannya, dengan adanya kewenangan camat untuk mengeluarkan izin, maka akan menumbuhkan minat masyarakat untuk berwirausaha.

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menyebutkan kebijakan perluasan kewenangan camat itu ditujukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.Aturan itu mengacu pada Permendagri No.4/2010 tentang pedoman pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN), katanya.

Dia menargetkan 11 kecamatan di Kota Padang sudah menerapkan perwako tersebut tahun ini, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi mudah dan tidak berbelit-belit. Rahmadeny, Camat Padang Timur, optimistis perluasan kewenangan tersebut akan membantu meningkatkan peran camat di daerah, sehingga akses pelayanan memang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Bisnis.com)

BACA JUGA:

AIRASIA TERBANG ILEGAL: KPK Desak Jonan Selesaikan Investigasi

Ahok: Batas Usia Kendaraan Masih Dikaji

PIALA ASIA 2015: Ini Jadwal Pertandingan Grup A, B, C, D


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal
Editor : Nancy Junita
Sumber : Bisnis.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper