Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah membongkar kasus jual beli bayi via media sosial di sejumlah wilayah Indonesia.
Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan total ada 12 tersangka yang sudah ditetapkan kepolisian dalam praktik jual beli bayi ini.
Tersangka itu dikelompokkan menjadi dua bagian. Pertama, kelompok orang tua mencapai empat orang mulai dari CPS, DRH, IP, dan REP. Kedua, kelompok perantara NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN dan F. Tercatat tersangka ini didominasi oleh perempuan.
"Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari 8 orang dari kelompok perantara dan 4 orang dari kelompok orang tua," ujar Nurul di Bareskrim, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Dia mengatakan 12 tersangka ini beroperasi di Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau dan Papua.
Berdasarkan modusnya, jaringan ini melakukan praktik biadab tersebut melalui aplikasi media sosial seperti Tiktok hingga Facebook.
Baca Juga
"Kemudian modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," imbuhnya.
Adapun, Nurul melaporkan bahwa kasus ini telah berlangsung sejak 2024. Total, ada tujuh bayi yang telah dijual dari. Untungnya, seluruh bayi yang telah dijual ini berhasil diselamatkan.
Hanya saja, dia tidak mengungkap cuan yang didapatkan jaringan ini. Namun, jaringan jual beli bayi ini disebut telah meraup untung sebanyak ratusan juta rupiah.
"Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana dan denda Rp300 juta.