Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro dijatuhi hukuman 27 tahun 3 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah merencanakan kudeta demi tetap berkuasa usai kalah dalam pemilu 2022.
Melansir Reuters pada Jumat (12/9/2025), panel beranggotakan lima hakim Mahkamah Agung Brasil memutuskan bersalah sekaligus menetapkan hukuman tersebut.
Dengan demikian, Bolsonaro, yang berusia 70 tahun, menjadi mantan presiden pertama dalam sejarah Brasil yang divonis atas serangan terhadap demokrasi.
“Hukum ini seperti pertemuan antara masa lalu, masa kini, dan masa depan Brasil,” ujar Hakim Carmen Lucia saat menyampaikan alasan vonis, merujuk pada sejarah panjang kudeta militer dan upaya menggulingkan demokrasi di negara itu.
Lucia menambahkan bukti menunjukkan Bolsonaro, yang kini berada dalam tahanan rumah, bertindak dengan tujuan melemahkan demokrasi dan institusi negara.
Sebanyak empat dari lima hakim menyatakan Bolsonaro bersalah atas lima dakwaan, termasuk bergabung dalam organisasi kriminal bersenjata, upaya penggulingan demokrasi dengan kekerasan, merencanakan kudeta, serta merusak aset pemerintah dan budaya yang dilindungi.
Baca Juga
Vonis ini menambah daftar kasus hukum yang menjerat tokoh sayap kanan dunia pada 2025, setelah Marine Le Pen di Prancis dan Rodrigo Duterte di Filipina.
Putusan itu menuai kritik keras dari pemerintahan Donald Trump di AS. Trump, sekutu dekat Bolsonaro, menyebut kasus ini sebagai "perburuan penyihir” dan merespons dengan menaikkan tarif terhadap Brasil, menjatuhkan sanksi terhadap hakim utama, serta mencabut visa sebagian besar hakim Mahkamah Agung. “Ini hal yang sangat buruk bagi Brasil,” kata Trump.
Putra Bolsonaro, Eduardo, yang kini menjabat anggota parlemen dan berada di AS, berharap Trump akan menjatuhkan sanksi tambahan terhadap Brasil dan hakim-hakimnya.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menulis di X bahwa vonis tersebut tidak adil dan berjanji Washington akan merespons. Pernyataan itu dipandang pemerintah Brasil sebagai ancaman terhadap kedaulatan hukum negara.
Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva menyatakan tidak gentar terhadap kemungkinan sanksi baru dari AS. Meski putusan mayoritas hakim telah dijatuhkan, satu hakim, Luiz Fux, membebaskan Bolsonaro dari seluruh dakwaan dan mempertanyakan kewenangan pengadilan.
Perbedaan pendapat ini membuka peluang upaya banding yang bisa menyeret kasus hingga mendekati pemilu presiden Oktober 2026. Pengacara Bolsonaro menilai hukuman tersebut sangat berlebihan dan akan mengajukan banding.