Bisnis.com, JAKARTA — Muncul wacana soal pemanfaatan dana zakat untuk bisa dipergunakan membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu berangkat dari usulan Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin yang memandang kultur budaya masyarakat Indonesia adalah orang yang dermawan dan gotong royong.
Dia menilai dana zakat dimanfaatkan untuk menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat dalam program yang baru saja debut Senin pekan lalu itu, sehingga juga pemerintah tak bekerja sendirian dengan anggaran APBN yang terbatas.
“Saya kemarin berpikir kenapa tidak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan kesana [ke MBG], itu salah satu contoh,” katanya di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/1/2025).
Menurutnya, program MBG mengandung misi kemanusiaan yang universal dan bagi sebagian besar anak-anak Indonesia di daerah, program ini menjadi kebutuhan penting dalam proses pertumbuhan dan perkembangan mereka.
Kendati demikian, senator asal Bengkulu ini menyadari bahwa pemerintah masih memerlukan dukungan pembiayaan yang lebih dalam menyukseskan program ini. Oleh sebab itu, dia mengusulkan dana zakat bisa memenuhi separuh dari kebutuhan anggaran program MBG.
Dia pun meminta pemerintah untuk menyiapkan skema pembiayaan yang partisipatif supaya program ini dapat berjalan baik dan maksimal dengan berprinsip gotong royong.
Baca Juga
“Kami percaya masyarakat juga organisasi kemasyarakatan khususnya ormas Islam seperti Muhammadiyah dan NU akan menyambut baik dan mendukung penuh inovasi pembiayaan yang kami usulkan ini,” jelasnya dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (16/1/2025).
Bisakah Dana Zakat Digunakan untuk MBG?
Merepons usulan Sultan, menurut Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad bukan tidak mungkin usulan itu bisa dilakukan, asalkan menyasar pada fakir miskin.
“Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya kita akan lakukan. Artinya bahwa prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Nantinya, lanjut Noor, Baznas akan memverifikasi terlebih dahulu, mana pihak fakir miskin yang dimaksud dan mana pihak yang tak terkategorikan sebagai fakir miskin.
Sementara itu, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menegaskan sejatinya program MBG telah mendapatkan pembiayaan dari anggaran negara.
Namun, jika memang Baznas berencana dan tak keberatan menggunakan dana zakat untuk membiayai MBG, Muzani menekankan haruslah menyasar pada asnaf atau merekalah orang yang berhak mendapatkan bagian dari pembagian zakat.
Dia menambahkan penting untuk memastikan bahwa muzakki atau orang yang membayar zakat memang memperuntukkan hartanya guna mendukung program MBG. Dengan begitu, menurutnya, penggunaan dana zakat dianggap tak menjadi masalah.
“Maksud orang menitipkan zakatnya kepada Baznas, itu kan bukan untuk itu [MBG]. Kalau memang dimaksudkan untuk itu, saya kira beliau enggak ada masalah. Yang penting sesuai dengan Asnaf,” pungkas Muzani.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya berpendapat penggunaan dana infak dan sedekah lebih longgar ketimbang penggunaan zakat, bilamana memang ingin membiayai program MBG melalui pemanfaatan dana ZIS.
Menurut Gus Yahya, pemanfaatan dana zakat diatur secara fikih tentang siapa saja yang berhak menerimanya. Dalam ketentuan agama, ada delapan Asnaf (penerima manfaat) yang boleh mendapatkan manfaat zakat.
Apabila dana zakat dikhususkan untuk anak-anak miskin, lanjutnya, maka hal itu tentu diperbolehkan. Namun, sasaran MBG jauh lebih luas bagi seluruh siswa, ibu hamil, hingga balita yang mesti dispesifikan agar masuk dalam delapan Asnaf.
Maka dari itu, menurut dia, usulan penggunaan dana zakat untuk mendukung program makan bergizi gratis perlu dikaji lebih dalam agar tepat sasaran.
“[pemanfaatan] Zakat harus dikaji lagi. Karena yang nerima siapa dulu ini. Kalau dikhususkan untuk anak-anak miskin bisa. Tapi kalau umum kemudian untuk semua orang (tidak bisa), ini untuk zakat memang harus lebih hati-hati,” ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (16/1/2025).
Senada, Wakil Ketua Umum PAN sekaligus Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay juga menilai usulan pengalokasian dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu kajian dan pendapat dari para ulama untuk membahas hukumnya dari sisi agama.
“Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ulama di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain. Yang dibahas, ya itu apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Dia memandang salah satu hal yang mungkin akan diperdalam adalah mengenai pembagian kategori siswa penerima program MBG bisa untuk bisa menerima zakat. Karena di antara para siswa itu ada juga yang berasal dari keluarga mampu dan bahkan berasal dari beragam agama.
“Silakan dipelajari lagi agar tidak salah dari sisi regulasi dan ajaran agama,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dirinya belum bisa merespons usulan Sultan tersebut. Dia mengatakan penggunaan dana zakat sudah aturannya tersendiri.
“Sebelum jawab, saya mesti konsultasi ke Majelis Ulama dan lain-lain untuk menjawabnya, bukan melaksanakannya ya,” tuturnya.
Istana Tolak Gunakan Dana Zakat untuk MBG
Kepala Staf Kepresidenan Letjen TNI (Purn) AM Putranto berpandangan zakat tak tepat untuk mendanai program prioritas pemerintah. Mengingat sejauh ini sudah tepat rancangan anggaran MBG mengucur melalui APBN dengan nilai Rp71 triliun.
“Sudah dianggarkan sejumlah Rp71 triliun itu [MBG]. Jadi tidak mengambil dana-dana itu [zakat]. Jadi sudah betul-betul luar biasa, tidak ada yang ngambil dari mana? Zakat? Itu sangat memalukan itu ya bukan seperti itu ya kami,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (15/1/2025).
Putranto pun menegaskan bahwa program yang dimulai sejak Senin (6/1/2025) itu tidak hanya bertujuan untuk mengatasi masalah gizi buruk, tetapi juga sebagai upaya mendorong kesetaraan dan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
“Gunanya zakat kan bukan untuk itu [MBG], karena presiden sudah berniat baik dan tulus utuk memberikan terbaik untuk bangsa Indonesia kepada siswa-siswa, ibu hamil, dan pondok pesantren,” pungkas Putranto.
Pemerintah resmi merancang anggaran untuk program makan bergizi gratis (MBG) pada 2025 sebesar Rp71 triliun atau 0,29% terhadap PDB, sesuai Rancangan Undang-undang (RUU) tentang APBN 2025.
Dalam dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, dijelaskan bahwa rancangan anggaran sebesar Rp71,0 triliun tersebut akan digunakan untuk pembiayaan makanan, distribusi (safe guarding), dan operasional lembaga yang menangani program MBG.
Adapun, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengungkap anggaran untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi bertambah sebesar Rp140 triliun di tahun 2025.
“Kalau nanti Presiden memutuskan menambah, kalau dilihat APBN, menambah Rp140 triliun di bulan Juli atau Agustus. Ditambah Rp140 triliun, maka nanti penerima manfaat akan mencakup 82,9 juta orang pelajar akan dapat makan siang bergizi,” ujar Zulkifli Hasan.
Zulhas mengatakan saat ini anggaran MBG yang disetujui DPR RI di 2025 sebanyak Rp71 triliun. Pada pelaksanaannya yakni Januari hingga April, program tersebut akan menyasar 3 juta pelajar yang menerima manfaat. Sementara dari April hingga Agustus, pelajar penerima manfaat akan mencapai 6 juta.
“Agustus-Desember itu 15 juta sampai 17.500.000 pengguna manfaat. Itu anggaran yang Rp71 triliun. Nah sekarang lagi berusaha,” kata dia.