Bisnis.com, JAKARTA - Pasca Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang diundangkan pada 15 Februari 2022, juncto UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022, maka ada beberapa konsekuensi yang harus segera ditindaklanjuti oleh Kota Jakarta.
Paling lama dua tahun sejak UU Nomor 3 Tahun 2022 diundangkan, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diubah sesuai UU Nomor 3 Tahun 2022 (Pasal 41 Ayat 2). Perubahan UU itu akan mengatur kekhususan Jakarta (Pasal 41 Ayat 4).
Perubahan UU DKI Jakarta diberikan ‘kekhususan’ melalui UU kekhususannya untuk menyelesaikan permasalahannya dan membantu Jakarta mempertahankan sebagai provinsi dengan kontribusi ekonomi terbesar di Indonesia.
Kedudukan DK Jakarta disebutkan berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi (versi DPR RI) atau berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global (versi pemerintah) (Pasal 3 Ayat 2).
Pada intinya, Jakarta akan dibawa menjadi kota global. Lalu, langkah apa yang harus dilakukan?
Pertama, kota global adalah kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga baik nasional, regional, maupun internasional, serta menjadi pusat produksi produk strategis internasional, sehingga menciptakan nilai ekonomi yang besar baik bagi kota yang bersangkutan maupun bagi daerah sekitar (Pasal 1).
Baca Juga
Kota global ditentukan oleh konektivitas internasional/keterhubungan global yang luar biasa, di satu sisi sangat rentan terhadap perubahan dinamika yang mengganggu arus modal, individu, dan ide-ide dari seluruh dunia, namun, juga mendapatkan manfaat dari tren disruptif, menarik banyak talenta dan investasi, pusat inovasi dan katalis pertumbuhan ekonomi (The 2023 Global Cities Report).
Kedua, ada lima kriteria penilaian (skala 1-100) Global Cities Index yakni aktivitas bisnis (30%) aliran keuangan, dinamika pasar, kehadiran (kantor pusat) perusahaan multinasional; kualitas sumber daya manusia (30%) tingkat pendidikan warga; pertukaran informasi (15%) akses informasi internet dan sumber media (media massa arus utama, media sosial); pengalaman budaya (15%) akses ke museum, festival kebudayaan, penyelenggaraan olahraga utama dunia; interaksi/dukungan politik (10%) kegiatan (diskusi) politik, kelompok pemikir, kehadiran kedutaan dan kegiatannya.
Pada 2023, 10 kota global terbaik dunia diraih dari peringkat 1-10, yakni New York, London, Paris, Tokyo, Beijing, Brussels, Singapura, Los Angeles, Melbourne, Hongkong. Di kawasan Asia Tenggara, Singapura berada di posisi teratas (7), disusul Bangkok 45, Manila 70, Kuala Lumpur 72, Jakarta 74, Ho Chi Minh 94, Yangon 151.
Ketiga, ada empat kriteria penilaian (skala 1-100) Global Cities Outlook untuk mengukur potensi kota ke depan, yakni kesejahteraan warga (25%): keamanan, layanan kesehatan, kesetaraan sosial, kondisi lingkungan hidup; ekonomi (25%) investasi jangka panjang dan produk domestik bruto (PDB); inovasi (25%) kewirausahaan/entrepreneurship hak paten, investasi swasta, inkubator/start up/digital; tata kelola (25%) stabilitas jangka panjang - transparansi, kualitas birokrasi, kemudahan berbisnis.
Pada 2023, 10 kota potensi global terbaik dunia diraih dari peringkat 1-10, yakni San Fransisco, Copenhagen, London, Luksemburg,Paris, Dublin, Helsinki, Stockholm, Munich, Singapura. Di kawasan Asia Tenggara, Singapura tetap berada di posisi teratas (10), disusul Kuala Lumpur 96, Bangkok 105, Jakarta 119, Ho Chi Minh 124, Manila 138, Yangon 146.
Keempat, Jakarta harus bekerja ekstra keras jika ingin mengejar ketertinggalannya masuk ke kelompok 10 besar kota global. Sesuai rencana detil tata ruang DKI Jakarta, ada lima wewenang yang bisa dilakukan Jakarta menuju kota global. Kota berorientasi transit dan digital mengintegrasikan sistem transportasi antarwilayah di Jakarta Raya. Perumahan dan permukiman layak, terjangkau, dan berdaya terintegrasi sistem transportasi massal.
Lingkungan hidup seimbang selaras alam bersinergi dengan daerah sekitar dalam menata lingkungan hidup dan memitigasi bencana. Destinasi pariwisata dan budaya global bersinergi antarwilayah terkait destinasi wisata dan layanan transportasi. Magnet investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan, pengembangan kesatuan mekanisme investasi bersama melalui Badan Kerjasama Investasi Jakarta Raya.
Pengembangan kawasan investasi tematik Jakarta (Thematic Investement Area Jakarta/TIARA) berorientasi kemudahan implementasi lima tahunan masa kepemimpinan kepala daera. Ada 10 TIARA potensial yakni ibukota Asean (Blok M), pendidikan (Grogol), kesehatan-kebudayaan (Salemba-Cikini), kebudayaan-keagamaan (Pasar Baru-Istiqlal), kesejarahan (Harmoni-Kota Tua), olahraga (JIS-Ancol, GBK Senayan), transit hub (Dukuh Atas, Manggarai, Halim(Jakarta Investment Center, Dinas PTSP DKI Jakarta, 2023). Semoga.