Bisnis.com, JAKARTA — Isu penggunaan Hak Angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir. Kekuatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sendiri sebagai pengusung hak angket belum cukup untuk meloloskannya, karena menghadapi koalisi besar Prabowo-Gibran.
Penggunaan hak angket DPR diusulkan oleh calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo guna mengusut berbagai dugaan kecurangan pemilu, karena Senayan memiliki wewenang melakukan investigasi mendalam. Usulan itu menjadi patut dipertimbangkan karena muncul dari unsur PDIP, partai dengan perolehan kursi terbanyak di DPR.