Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Respons Soal Tuntutan Kenaikan UMP DKI Jakarta 15%

Anies menyampaikan bahwa penaikkan UMP mesti dikalkulasikan dengan rumus yang berprinsip keadilan.
Anies Respons Soal Tuntutan Kenaikan UMP DKI Jakarta 15%. Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan di depan Gereja Bethel Indonesia Mawar Sharon, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (30/11/2023). /Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Anies Respons Soal Tuntutan Kenaikan UMP DKI Jakarta 15%. Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan di depan Gereja Bethel Indonesia Mawar Sharon, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (30/11/2023). /Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA – Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menanggapi tuntutan buruh untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15% dalam unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Anies menyampaikan bahwa penaikkan UMP mesti dikalkulasikan dengan rumus yang berprinsip keadilan, sebagaimana yang dilakukannya saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Begini, saya sampaikan ketika kami memimpin di Jakarta, kenaikan UMP contohnya pada tahun 2021-2022, kami memilih menggunakan rumus yang prinsipnya keadilan," katanya kepada wartawan di depan Gereja Bethel Indonesia Mawar Sharon, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (30/11/2023).

Jika tidak mencerminkan rasa keadilan, sambung Anies, keputusan besaran UMP hanya akan menimbulkan ketimpangan yang akan mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.

"Jangan sampai kenaikan upah buruh tidak mencerminkan rasa keadilan. Kalau tidak mencerminkan rasa keadilan maka akan menghasilkan ketimpangan, dan ketimpangan artinya instabilitas, segalanya timpang, tidak akan stabil," pungkas Anies.

Sekadar informasi, sejumlah buruh berunjuk rasa untuk menuntut kenaikan besaran upah minimum DKI Jakarta menjadi 15% pada beberapa waktu lalu.

Selain karena melonjaknya harga kebutuhan primer, tuntutan ini juga dipicu oleh kenaikan upah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencapai 8%.

“PNS dan TNI/Polri saja sudah diumumkan kenaikan upahnya 8%-12%, masa kenaikan upah buruh lebih rendah. Kami setuju dan mendukung kenaikan upah PNS dan TNI/Polri, tetapi kami menuntut upah buruh di atas PNS,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper