Bisnis.com, JAKARTA – Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menanggapi tuntutan buruh untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15% dalam unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Anies menyampaikan bahwa penaikkan UMP mesti dikalkulasikan dengan rumus yang berprinsip keadilan, sebagaimana yang dilakukannya saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Begini, saya sampaikan ketika kami memimpin di Jakarta, kenaikan UMP contohnya pada tahun 2021-2022, kami memilih menggunakan rumus yang prinsipnya keadilan," katanya kepada wartawan di depan Gereja Bethel Indonesia Mawar Sharon, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (30/11/2023).
Jika tidak mencerminkan rasa keadilan, sambung Anies, keputusan besaran UMP hanya akan menimbulkan ketimpangan yang akan mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.
"Jangan sampai kenaikan upah buruh tidak mencerminkan rasa keadilan. Kalau tidak mencerminkan rasa keadilan maka akan menghasilkan ketimpangan, dan ketimpangan artinya instabilitas, segalanya timpang, tidak akan stabil," pungkas Anies.
Sekadar informasi, sejumlah buruh berunjuk rasa untuk menuntut kenaikan besaran upah minimum DKI Jakarta menjadi 15% pada beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Selain karena melonjaknya harga kebutuhan primer, tuntutan ini juga dipicu oleh kenaikan upah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencapai 8%.
“PNS dan TNI/Polri saja sudah diumumkan kenaikan upahnya 8%-12%, masa kenaikan upah buruh lebih rendah. Kami setuju dan mendukung kenaikan upah PNS dan TNI/Polri, tetapi kami menuntut upah buruh di atas PNS,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pekan lalu.