Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAKI Tanggapi Rencana Larangan Impor Barang Rp1,5 Juta di E-Commerce

MAKI meminta agar rencana pelarangan produk impor di bawah harga US$100 atau setara Rp1,5 juta di e-commerce harus adil.
Boyamin Saiman/Istimewa
Boyamin Saiman/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta agar rencana pelarangan produk impor di bawah harga US$100 atau setara Rp1,5 juta di platform e-commerce turut mencakup seluruh barang yang diangkut dengan semua moda angkutan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta agar revisi Peraturan Menteri Perdagangan No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak hanya berlaku pada barang yang diangkut dengan angkutan udara atau pesawat. 

Boyamin mengaku paham maksud dan tujuan pelarangan tersebut untuk melindungi produk-produk UMKM. Namun, dia menilai tujuan tersebut tak akan tercapai apabila rencana revisi Permendag No.50/2020 itu hanya menyasar kepada barang yang diangkut dengan pesawat, namun tidak mencakup angkutan laut dan darat. 

"MAKI meminta rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 haruslah mencakup secara tegas pengangkutan udara, laut dan darat atas barang importasi dibawah US$100," terangnya dalam keterangan resmi, Senin (12/9/2023).

Boyamin bahkan menyebut akan menempuh upaya uji materi atau Judicial Review apabila nantinya pelarangan impor barang di bawah Rp1,5 juta di e-commerce hanya menyasar ke barang yang diangkut via angkutan udara. 

"Apabila rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 telah disahkan dan hanya mengatur pelarangan via udara maka MAKI akan mengajukan uji materi dengan petitum 'ketentuan pelarangan impor barang di bawah US$100 berlaku untuk semua jenis pengangkutan udara, laut dan darat'," lanjutnya. 

Boyamin menilai biaya (cost) angkutan darat dan laut yang lebih murah akan berdampak pada harga barang yang lebih murah, sehingga larangan impor di e-commerce hanya akan memperburuk dampak kepada UMKM. Dengan demikian, dia meminta pelarangan impor itu turut menyasar ke angkutan udara jika jadi disahkan. 

Sementara itu, lanjut Boyamin, apabila pengangkutan barang impor e-commerce itu dilakukan secara tidak resmi, maka berpotensi memicu praktik penyelundupan dan merugikan negara. 

Di sisi lain, Boyamin meminta agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) cermat dalam membedakan barang impor dari e-commerce yang dikirim secara cross border, dan yang sudah dijual oleh pedagang lokal. 

Dia menilai persepsi bahwa mekanisme impor e-commerce secara cross border membunuh UMKM adalah keliru, padahal kegiatan impor yang tidak terkontrol (black market) adalah musuh utama. 

"Bahwa Kebijakan pelarangan saja yg tidak diiringi dengan pengawasan tidak akan efektif, apalagi rencana mematikan cross border yang transparan dan patuh pajak tentu akan secara tidak langsung mengarahkan semua importasi menjadi sulit dikontrol," tutupnya. 

Adapun sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut larangan produk impor e-commerce di bawah US$100 akan berlaku hanya yang dilakukan dengan mekanisme cross border. 

"Ya, itu [larangan] cross border saja," ujar Zulhas saat ditemui di Kantor Kemendag, Selasa (1/8/2023).

Namun demikian, saat ini belum ada kepastian terkait dengan rencana revisi Permendag No.50/2020 itu. Pada saat itu, Zulhas, sapaannya, mengatakan bahwa revisi peraturan itu tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Tidak hanya MAKI, rencana revisi Permendag No.50/2020 itu bahkan pernah diprotes oleh Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE). Dia menilai pelarangan justru akan merugikan UMKM dan memicu importasi ilegal yang merugikan negara.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper