Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AFP Gugat X Milik Elon Musk Atas Hak Cipta

AFP melaporkan kasus hak cipta di Prancis melawan raksasa media sosial Twitter, yang baru-baru ini berganti nama menjadi X.
Ilustrasi aplikasi Threads dan logo Twitter/Reuters
Ilustrasi aplikasi Threads dan logo Twitter/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor berita AFP melaporkan kasus hak cipta di Prancis melawan raksasa media sosial Twitter, yang baru-baru ini berganti nama menjadi X, sebagai bagian dari perjuangan untuk membuat perusahaan teknologi membayar berita pada Rabu (2/8/2023).

Grup media itu telah lama berargumen bahwa cerita dan gambar mereka memberi nilai pada platform seperti X, Facebook, dan Google, yang berarti mereka juga harus mendapatkan sebagian keuntungan.

Perjuangan mereka didorong oleh undang-undang Uni Eropa 2019 yang mengizinkan pembayaran untuk berbagi konten, dan Google serta Facebook akhirnya setuju untuk membayar beberapa media Prancis.

Melansir CNA, akan tetapi AFP menuduh X, yang dimiliki oleh Elon Musk, menolak terlibat dalam diskusi tentang hak-haknya.

AFP mengatakan bahwa mereka telah mengajukan kasusnya kepada seorang hakim di Paris untuk memaksa platform tersebut menyerahkan data yang akan memungkinkan kantor berita Prancis itu memperkirakan tingkat kompensasi yang adil.

"Sebagai advokat terkemuka untuk pengadopsian hak-hak tetangga untuk pers, AFP tetap teguh dalam komitmennya terhadap tujuan tersebut. Agensi akan terus menggunakan cara hukum yang sesuai dengan setiap platform yang relevan untuk memastikan distribusi yang adil dari nilai yang dihasilkan oleh berbagi konten berita," kata pernyataan itu.

Saat dihubungi oleh AFP, perusahaan itu tidak segera memberikan komentar, tetapi Musk menyebut gugatan itu "aneh" dalam sebuah unggahan di platform X, pada Kamis (3/8/2023).

Meskipun grup media di Prancis telah memenangkan di beberapa tempat, perusahaan teknologi besar itu telah melakukan perlawanan keras di wilayah lain.

Meta memblokir pengguna Facebook dan Instagram di Kanada untuk melihat unggahan dari organisasi berita itu, karena undang-undang yang mengamanatkan kompensasi untuk konten tersebut pada pekan ini.

Google telah mengancam akan mengambil tindakan serupa. Meta dan Google juga menentang proposal serupa di Australia.

Kedua perusahaan mendominasi periklanan online dan dituduh menghabiskan uang dari organisasi berita saat menggunakan konten mereka secara gratis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper