Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Buton menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi belanja konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata di Sulawesi Tenggara (Sulteng).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan dua orang tersebut adalah Direktur PT Tatwa Jagatnata berinisial CH.ESH dan AR selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dijelaskan, bahwa kasus ini bermula dari ditemukannya kegiatan belanja jasa konsultasi pada DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Buton pada tahun anggaran 2020 dengan kontrak Rp1,8 miliar
"Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Tatwa Jagatnata dengan Nilai Kontrak Rp.1.848.220.000, tanpa Perencanaan, Penganggaran [tidak ada RKA] yang dibuat Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan," katanya dalam keterangan resmi dikutip Rabu (19/7/2023).
Kemudian, pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan yang standar dan melampirkan dokumen yang tidak benar dalam Kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan.
KPA dan PPK dianggap tidak melakukan tugas yang sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Akibatnya, negara dan kabupaten telah dirugikan.
Baca Juga
Dalam kasus ini seharusnya, kata Dody, tiga tersangka yakni EOHS (KPA), AR (PPK) dan CH. ESH Direktur PT Tatwa Jagatnata sebagai konsultan pelaksana diperiksa pada Selasa (18/7/2023). Namun, tersangka EOHS tidak dapat memenuhi panggilan.
"Seharusnya ketiga tersangka dijadwalkan hadir dalam pemeriksan, namun dengan alasan sakit, tersangka EOHS tidak memenuhi panggilan dan meminta untuk dijadwalkan kembali. Sedangkan dua tersangka yang hadir dalam pemeriksaan, setelah diperiksa langsung ditahan di Lapas Baubau," pungkasnya.