Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Utama PT Kereta Api Manajemen Properti (KAPM) atau KAI Properti Juli 2020-Januari 2023 Yoseph Ibrahim dan Vice President KAI Properti Parjono didakwa memberikan suap total Rp1,3 miliar kepada pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan hari ini, Senin (3/7/2023), suap Rp1,12 miliar itu diberikan kepada Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 Direktorat Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah.
Suap itu diberikan oleh kedua terdakwa agar dimenangkan oleh dua pejabat Kemenhub itu dalam tender paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatra Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp1.125.000.000,00 kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara," demikian isi surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/7/2023).
Pada dakwaan tersebut, jaksa menyebut PT KAPM atau KAI Properti ditetapkan sebagai pelaksana paket pekerjaan 6 perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatra dengan nilai kontrak Rp20,7 miliar.
Fadliansyah, selaku PPK 4 Direktorat Prasaran Perkeretaapian, lalu didakwa menyampaikan kepada pejabat KAI Properti bahwa commitment fee kepada oknum Kemenhub yakni 5 persen dari nilai kontrak.
Baca Juga
Pembayaran commitment fee dilakukan dengan menggunakan margin antara harga yang dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan harga yang didapatkan dari lapangan sesuai kenyataan.
Secara terperinci, Parjono atas persetujuan Yoseph Ibrahim merealisasikan dan memberikan uang commitment fee senilai Rp1 miliar kepada Harno Trimadi secara bertahap.
Kemudian, mereka berdua juga memberikan uang senilai Rp125 juta untuk keperluan Fadliansyah dan Harno Trimadi guna pembayaran uang akomodasi hotel dalam rangka aduit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenhub untuk proyek pekerjaan 6 perlintasan sebidang Jawa dan Sumatra TA 2022.
Lalu, kedua terdakwa turut memberikan uang Rp240 juta kepada Hamdan terkait dengan asistensi/pendampingan pengaturan lelang pekerjaan proyek, Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan 6 Edi Purnomo, serta Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang Jalur KA Jawa dan Sumatra Budi Prasetyo.
Perbuatan pada terdakwa disebut sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pasal 64 ayat (1) KUHP.