Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium dugaan manipulasi atau mark up fiktif dalam kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Hal tersebut didalami KPK setelah memeriksa mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, Rabu (10/5/2023).
"Dikonfirmasi mengenai adanya mark up fiktif atas tukin dimaksud," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (11/5/2023).
Ali menyampaikan bahwa kehadiran Ridwan di KPK kemarin di antaranya untuk mendalami pengetahuan terkait dengan dugaan penganggaran fiktif untuk tukin di Kementerian ESDM.
Penyidik juga disebut mendalami keterangan Ridwan terkait dengan aliran yang ke beberapa pihak terkait.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi lainnya dalam upaya penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Terkait dengan kasus tersebut, lembaga antirasuah menaksir adanya kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah dan menduga keterlibatan sebanyak 10 orang tersangka.
Namun demikian, KPK saat ini belum mengungkap identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkaranya.
Pada perkembangan lain, sebanyak 10 orang yang diduga terkait dengan perkara tersebut telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak April 2023.
Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan, mengatakan bahwa dari seluruh tersangka yang sudah ditetapkan KPK bagian keuangan di kementerian tersebut.
"Itu bagian keuangan saja. Enggak ada [eselon]. Itu mulai Kepala Biro ke bawah ya," terang Asep, Jumat (31/3/2023).