Bisnis.com, JAKARTA - Gegara kasus viral dugaan karyawati di Cikarang diajak 'staycation' oleh atasan sebagai syarat perpanjang kontrak kerja, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wilayah ini jadi sorotan.
Lantas berapa UMK Cikarang 2023 yang ditetapkan pemerintah? Ternyata UMK Cikarang 2023 masuk deretan tertinggi di Indonesia.
Bahkan UMK Cikarang 2023 melampui UMK Jakarta dengan nominal lebih dari Rp5 juta per bulan, maka tak heran jikwa Cikarang jadi incaran bagi pencari kerja.
UMK Cikarang 2023
Diketahui Cikarang merupakan salah satu kota di Kabupaten Bekasi, oleh karena UMK yang ditetapkan di wilayah ini mengikuti UMK Bekasi.
UMK Bekasi 2023 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022.
Disebutkan UMK Bekasi 2023 sebesar Rp5.137.575,44 dengan UMK tertinggi urutan ketiga di Jawa Barat.
Baca Juga
Sementara UMK Cikarang 2023 tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingan dengan UMK DKI Jakarta sebesar Rp4.901.798.
Tak hanya itu, Cikarang yang berada di Kabupaten Bekasi masuk dalam deretan UMK tertinggi di Indonesia.
Adapun UMK tertinggi di Indonesia tahun 2023 ditempati Kabupaten Karawang yaitu Rp 5.176.179,07, Kota Bekasi Rp 5.158.248,20, dan Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44.
Daftar 10 UMK 2023 tertinggi di Indonesia
1. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
2. Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
3. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44
4. Kota Depok Rp 4.694.493,70
5. Kota Cilegon Rp 4.657.222
6. Kota Bogor Rp 4.639.429,39
7. Kota Tangerang Rp 4.584.519
8. Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451
9. Kabupaten Tangerang: Rp 4.527.688
10. Kabupaten Serang Rp 4.492.961