Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permenaker 5/2023 Tuai Perlawanan Buruh

Regulasi ini ditolak karena membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75 persen.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan keterangan kepada wartawan di lokasi demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (12/10/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan keterangan kepada wartawan di lokasi demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (12/10/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina

Bisnis.com,JAKARTA- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global menuai kritikan.

Salah satu pihak yang mengkritik dan menolak regulasi tersebut adalah Partai Buruh. Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya menolak regulasi itu karena membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75 persen. 

“Hal itu jelas melanggar UU. Apabila nilai penyesuaian upah ini di bawah upah minimum, itu adalah tindak pidana kejahatan. Saya ingatkan, Permenaker ini melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden. Di mana kebijakan Presiden hanya ada upah minimum. Kenapa Menaker membuat Permenaker yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya,” ” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).

Said Iqbal melanjutkan, dalam ketatanegaraan, tidak ada kebijakan menteri. Hanya ada kebijakan Presiden. Menaker, katanya, membuat Peraturan Menteri yang melanggar kebijakan Presiden. 

Menurutnya, keadaan tertentu yang menjadi syarat di dalam Permenaker ini tidak jelas dan rentan disalahgunakan perusahaan untuk membayar upah buruh dengan murah. 

Selain itu, kata dia, kebijakan ini diskriminatif dan bahkan membunuh perusahaan di dalam negeri. Pasalnya, perusahaan orientasi ekspor dibolehkan membayar upah hanya 75%, tetapi perusahaan domestik tidak boleh melakukan hal serupa. 

“Ini diskriminatif. Apakah Menaker bermaksud mau mematikan perusahaan dalam negeri,” katanya. 

Selain itu, terangnya, perusahaan orientasi ekspor juga diperbolehkan menyesuaikan waktu kerja. Sementara itu, pengurangan jam kerja, seringkali juga akan digunakan perusahaan untuk tidak membayar upah buruh.

Karena itu, dia menyerukan para buruh melakukan mogok kerja jika upahnya dikurangi. Untuk menyikapi terbitnya Permenaker No 5 Tahun 2023 tersebut, Said Iqbal menegaskan pihaknya akan mendemo Kantor Menteri Ketenagakerjaan dan mengajukan gugatan ke PTUN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper