Bisnis.com, JAKARTA - Status justice collabolator (JC) yang diterima Richard Eliezer alias Bharada E menjadi salah satu hal penting dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) kasus pembunuhan Brigadir J beberapa waktu lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan bahwa terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer layak untuk menyandang status sebagai JC.