Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

6 Kriteria Penerima BLT Dana Desa atau BLT DD

BLT Dana Desa atau BLT DD disalurkan lagi oleh pemerintah pada tahun 2023, berikut kriteria penerima BLT Dana Desa.
Rendi Mahendra
Rendi Mahendra - Bisnis.com 19 Januari 2023  |  12:51 WIB
6 Kriteria Penerima BLT Dana Desa atau BLT DD
Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Senin (18/5/2020). - Antara/Yusuf Nugroho\\n

Bisnis.com - Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT DD tahun tahun 2023 kembali disalurkan oleh pemerintah. Lantas apa saja kriteria penerima BLT Dana Desa?

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan ada perubahan dalam penggunaan dana desa tahun 2023.

Salah satu perubahan itu terkait dengan BLT Dana Desa. Jika sebelumnya anggaran untuk BLT Dana Desa sebesar 40 persen, maka pada tahun 2023 maksimal 25 persen.

Sementara itu, Perpres 104 Tahun 2021 mengatur yang mengatur terkait BLT Dana Desa disebutkan bahwa minimal 40% dari pagu Dana Desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.

Jumlah yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaaf (KPM) sebesar Rp300.000 sebagaimana tertuang di Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021.

Adapun kriteria penerima manfaat BLT desa seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, pada tahun 2022 sebagai berikut:

- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili dan diprioritaskan untuk keluarga miskinyang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem

- Kehilangan mata pencaharian

- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis

- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN

- Keluarga miskin yang terdampak pandemi covid-19 dan belum menerima bantuan

- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia

Melansir laman Kemenkeu, apabila keluarga penerima manfaat BLT Desa bekerja sebagai petani, maka BLT desa dapat digunakan untuk membeli pupuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

blt bansos
Editor : Rendi Mahendra

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top