Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKS Sentil Jokowi Soal Perppu Cipta Kerja: Kegentingannya di Mana?

PKS menilai bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja sangat dipaksakan karena belum ada situasi genting yang memaksa.
Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Ledia Hanifa Amaliah mempertanyakan kegentingan yang mengharuskan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undanga (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Ledia mengakui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya hak prerogatif untuk menerbitkan sebuah Perppu. Meski begitu, dia menilai bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja sangat dipaksakan karena belum ada situasi genting yang memaksa.

“Salah satu syarat kehadiran Perppu adalah kegentingan yang memaksa dan ketidakmungkinan memunculkan UU dengan prosedur biasa. Mana situasi genting yang kita hadapi? Mana ketidakmungkinan memunculkan UU dengan prosedur biasa?” ujar Ledia saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2023).

Dia berpendapat, pemerintah melebih-lebihan resiko resesi global, peningkatan inflasi, hingga stagflasi yang juga dikaitkan dengan perang Rusia-Ukraina.

Padahal, lanjutnya, pemerintah sendiri yang mengatakan Indonesia akan siap menghadapi 2023. Oleh sebab itu, Ledia berkesimpulan penerbitan Perppu Cipta Kerja hanya untuk memuaskan pengusaha.

“Mengingat pertumbuhan ekonomi masih berada pada angka positif, di atas 5 persen. Kita masih punya harapan positif menghadapi tahun-tahun mendatang, sehingga penerbitan Perppu ini sekali lagi tidak memiliki cukup kuat alasan kecuali sekedar memuaskan kemauan para pengusaha,” jelasnya.

Dia pun menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja mencederai hierarki perundangan-undangan di Indonesia. Ledia mengaku juga akan mendorong DPR untuk menolak Perppu itu dan meminta pemerintah menaati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Buka partisipasi publik, dengarkan aspirasi berbagai pemangku kepentingan, duduk bersama DPR membahas UU demi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Itu baru langkah demokratis yang berlandaskan nilai Pancasila, musyawarah mufakat,” ungkapnya.

Baleg dan Jokowi Angkat Bicara 

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awi mengatakan pihaknya hanya memiliki dua pilihan terkait Perppu Cipta Kerja, yaitu menerima atau menolaknya.

Dia tak terlalu mempersoalkan jika pemerintah memilih penerbitan Perppu daripada membahas revisi UU Cipta Kerja ke DPR. DPR, lanjutnya, dapat menolak Perppu itu jika dianggap tidak substantif.

"Mekanisme pengesahan Perppu menjadi UU ya begitu, Perppu dulu baru masa sidang berikutnya diajukan ke DPR untuk disetujui atau ditolak. Ruangnya di situ aja, menerima Perppu atau menolak Perppu," jelas Awi kepada Bisnis, Jumat (30/12/2022).

Presiden Jokowi sendiri sudah buka suara mengenai Perppu Cipta Kerja yang memantik pro dan kontra di masyarakat. Menurutnya, perbedaan pendapat itu adalah hal yang wajar.

"Ya biasa dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra," katanya kepada wartawan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023).

Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia tersebut menegaskan bahwa pemerintah selalu siap menjelaskan semua alasan di balik penerbitan Perppu 2/2023 itu.

"Namun, semua bisa kami jelaskan," pungkas Jokowi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper