Bisnis.com, SOLO - Selamat libur natal! tapi ingat jika tak ada cuti bersama di tanggal 26 Desember tahun ini.
Hari Raya Natal di Indonesia jatuh pada tanggal 25 Desember 2022. Biasanya, setelah natal akan ada cuti bersama sehari setelahnya.
Namun tahun ini berbeda, sebab sebelumnya sudah ada tiga menteri yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB.
Ketiga menteri yang dimaksud adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Agama Nomor 375 Tahun 2022 dan nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dalam surat keterangan tersebut, tanggal merah untuk memeringati Hari Raya Natal berakhir pada tanggal 25 Desember 2022.
Artinya pada Senin, 26 Desember 2022, seluruh masyarakat yang bekerja bisa kembali ke aktivitas mereka semula.
Ya, tanggal 26 Desember 2022 tidak masuk ke dalam daftar libur nasional ataupun cuti bersama tahun 2022. Dengan kata lain, bisa dikatakan jika Natal tahun ini tidak ada cuti bersama.
Meski demikian, hal berbeda akan terjadi pada tahun depan alias tahun 2023.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan jika pemerintah telah menatapkan tanggal 26 Desember sebagai cuti bersama.
Namun aturan tersebut untuk tahun 2023 bukan tahun ini.
"Jadi tanggal 26-nya itu bukan tahun ini, tahun depan," kata Muhadjir dilansir Antara.
Pemerintah memprediksi jika puncak kemacetan akan terjadi pada tanggal 24-25 Desember 2022 dan 1-3 Januari 2023.