Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher meminta Kementerian Kesehatan untuk segera menangani permasalahan internal yang terjadi antarperhimpunan dokter di Indonesia.
Konflik internal tersebut pada akhirnya berujung pada sejumlah permasalahan serius, seperti terhambatnya penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) sejumlah dokter spesialis radiologi.
Netty menerangkan, permasalahan yang berlarut-larut ini seharusnya sudah menjadi perhatian Kemenkes sebagai salah satu pihak yang berwenang.
"Pemerintah jangan hanya diam dan membiarkan masalah ini berlarut-larut. Banyaknya dokter radiologi yang terancam tak bisa praktik merupakan masalah serius," tutur Netty dalam keterangan tertulis, Kamis (13/10/2022).
Politisi fraksi Partai Keadilan Sejahteran (PKS) ini menilai, bahwa konflik internal ini justru akan menganggu pelayanan kesehatan masyarakat di Indonesia.
Menurutnya, perbedaan pendapat seharusnya menjadi hal yang wajar untuk ditemui dalam suatu perhimpunan.
"Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar namun harus dapat diminimalisir. Jangan membuat masyarakat berpandangan bahwa organisasi profesi dokter di Indonesia ini bersifat politis," katanya.
Seperti yang diketahui, kekacauan ini bermula dari pengakuan sejumlah dokter radiologi yang hingga saat ini belum memperoleh STR bahkan setelah mengikuti ujian nasional kompetensi radiologi yang diselenggarakan oleh Persatuan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI).
Hal ini lantaran pengajuan STR tersebut telah ditolak oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang menjadi pihak berwenang atas penerbitan Surat Izin Praktik (SIP).
Lantas, mengapa KKI menolak pengajuan STR dari dokter yang telah mengikuti ujian yang diadakan PSDRI?
Menjawab hal tersebut, Sekretaris Umum Kolegium Radiologi Indonesia Andi Darwis menyampaikan, bahwa PDSRI pada dasarnya bukan lah pihak yang berwenang atas penerbitan STR para dokter spesialis radiologi.
Darwis menjelaskan, berdasarkan hasil Kongres Nasional ke XIII pada 2018 lalu, KKI menyatakan bahwa mereka hanya akan memproses pembuatan STR para dokter radiologi yang sertifikat kompetensinya telah ditandatangani oleh Ketua Kolegium Radiologi periode 2019-2023.
Adapun, Kolegium Radiologi merupakan himpunan yang berada di bawah naungan Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI).
Dengan demikian, seluruh dokter yang menggunakan sertifikasi kompetensi terbitan PDSRI tentu akan ditolak oleh KKI dan diminta untuk menyertakan sertifikasi yang telah disetujui oleh Kolegium Radiologi.
"KKI mengatakan mereka cuma akan memproses pembuatan STR apabila sertifikat kompetensi itu ditandatangani oleh Ketua Kolegium Radiologi hasil Kongres Nasional ke XIII di Bali," tutur Darwis kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/10/2022).