Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sarankan MA Mutasi Rotasi Pegawainya untuk Menghindari Suap

Pegawai dan panitera yang terlalu lama berada pada satu jabatan akan memiliki banyak kenalan dengan pihak yang berperkara, misalnya pengacara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melakukan paparan budaya antikorupsi didampingi Direktur Utama PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) Ahmad Fauzi Nur. /Bisnis-Alif N. Rizqi 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melakukan paparan budaya antikorupsi didampingi Direktur Utama PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) Ahmad Fauzi Nur. /Bisnis-Alif N. Rizqi 

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan lembaganya memberikan rekomendasi ke Mahkamah Agung untuk secara rutin merotasi pegawai-pegawainya. Saran itu dinilai bisa menghindari terjadinya suap terhadap hakim agung.

“Ini harus diputus mata rantainya dengan mutasi rotasi secara rutin,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Jumat 23 September 2022.

Menurut Alex, pegawai dan panitera yang terlalu lama berada pada satu jabatan akan memiliki banyak kenalan dengan pihak yang berperkara, misalnya pengacara. Di jabatan itu, kata dia, para pegawai juga dapat mempelajari modus-modus yang bisa dilakukan untuk mengakali putusan hakim.

Menurut dia, dalam banyak kasus di pengadilan, hampir tidak pernah hakim berkomunikasi dengan pihak berperkara. Komunikasi itu, kata dia, hampir selalu dijembatani oleh pegawai. “Selalu menggunakan kaki tangan,” ujar dia.

Oleh karena itu, Alex mengatakan untuk menghindari suap kepada hakim agung terulang, dia mengusulkan MA melakukan rotasi setiap 2 sampai 3 tahun sekali. Dengan demikian, para pegawai MA tidak memiliki waktu untuk membangun jaringan. “Jangan hakim saja yang dirotasi, tetapi panitera juga,” kata dia.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan tersangka dan menahan Dimyati pada Jumat sore, 23 September 2022. Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dia diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut.

Dalam perkara ini, 5 pegawai Mahkamah Agung turut terseret menjadi tersangka. Mereka adalah Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan; dan dua PNS di MA, yakni Nurmanto Akmal dan Albasri.

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Mereka adalah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Zahrul Rabain mengaku pihaknya prihatin sekaligus mengapresiasi KPK yang mengungkap kasus suap pengurusan perkara ini. Dia mengatakan tindakan KPK tersebut satu visi dengan keinginan MA untuk membersihkan lembaga peradilan. "MA akan kooperatif dengan upaya hukum yang sedang dilakukan oleh komisi antirasuah," ujar dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antaranews
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper