Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Status Pandemi Belum Dicabut, Epidemiolog Dukung Perpanjangan PPKM

Perpanjangan PPKM harus dilakukan selama status pandemi pada Covid-19 belum dicabut.
Epidemiolog dari  Griffith Dicky Budiman memastikan bahwa subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 akan lebih mematikan dibanding varian Delta ketika menyerang pasien lansia, penderita komorbid, dan anak usia di bawah 5 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19./Antara
Epidemiolog dari Griffith Dicky Budiman memastikan bahwa subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 akan lebih mematikan dibanding varian Delta ketika menyerang pasien lansia, penderita komorbid, dan anak usia di bawah 5 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19./Antara
Bisnis.com, JAKARTA -- Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman mendukung keputusan pemerintah Indonesia untuk kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 
Menurut Dicky, keberadaan PPKM di Indonesia harus dijalankan secara berdampingan dengan penetapan status pandemi global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Selama status itu belum dicabut, Indonesia diharapkan terus menjalankan pembatasan tersebut. 
 
Dicky menuturkan bahwa penetapan status pandemi terhadap Covid-19 ini menandakan bahwa virus tersebut telah memiliki tingkat penyebaran yang eksponensial secara global. Hal ini tentu berpengaruh pada potensi penyebaran berbagai varian baru dari Covid-19 di berbagai belahan dunia.
Dia menyebut hal tersebut yang sebaiknya menjadi landasan bagi pemerintah dalam menerapkan sistem PPKM di Indonesia. 
 
Selain itu, Dicky menilai bahwa keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum dapat dikatakan stabil. Hal ini dapat dilihat dari kondisi Indonesia yang masih berada dalam gelombang 4 Covid-19 dan tingkat vaksinasi Covid-19 yang masih berada di bawah standar WHO. 
 
Terlebih dengan ditemukannya penularan virus monkeypox atau cacar monyet di Indonesia yang juga membutuhkan adanya pembatasan dalam upaya pencegahan serta perawatannya.  
 
"Covid-19 ini masih serius. Kita masih di gelombang 4 dan masih ada potensi munculnya varian baru. Itu tentu memerlkan PPKM untuk mencegahnya," terang Dicky kepada Bisnis, Selasa (6/9/2022). 
 
Di sisi lain, Dicky juga mengatakan bahwa PPKM nyatanya bisa menjadi media bagi pemerintah untuk kembali meningkatkan upaya testing, tracing, dan treatment (3T), 5M, serta perluasan cakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Dia menyebut PPKM sebagai payung hukum untuk penguatan respon di masyarakat. 
 
Untuk diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali, pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Indonesia hingga 3 Oktober 2022. 
 
Adapun pada penetapan kali ini, seluruh wilayah di Indonesia dinyatakan berada di level 1 PPKM.
 
"Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli, masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level 1," terang Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022). 
 
Selain PPKM, pemerintah juga turut memberlakukan pembatasan pintu masuk perjalanan internasional bagi penumpang Indonesia, melalui jalur udara. Berdasarkan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022, pintu masuk PPLN hanya akan ada di Bandara Soekarno Hatta Banten, Bandara Juanda Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara,  Bandara Zainudin Abul Madjid NTB. 
 
Kemudian ada Bandara Kualanamu Sumatera Utara, Bandara Internasional Yogyakarta DIY, Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Bandara Minangkabau Sumatera Barat, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Kalimantan Timur, Bandara Sultan Syarif Kasim II Riau, Bandara Kertajati Jawa Barat, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin di Kepulauan Bangka Belitung, serta Bandara Sentani Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper