Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Diperpanjang Sampai 3 Oktober, Level 1 di Seluruh Indonesia

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia sampai 3 Oktober mendatang.
Sejumlah pejalan kaki menyeberang di pelican cross di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga Ibu Kota memperketat kembali protokol kesehatan sehubungan adanya kenaikan kasus positif COVID-19 sehingga Pemerintah Pusat menaikkan status PPKM di Jakarta menjadi Level 2. ANTARA FOTO/Agha Yuninda/wsj/aww.
Sejumlah pejalan kaki menyeberang di pelican cross di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga Ibu Kota memperketat kembali protokol kesehatan sehubungan adanya kenaikan kasus positif COVID-19 sehingga Pemerintah Pusat menaikkan status PPKM di Jakarta menjadi Level 2. ANTARA FOTO/Agha Yuninda/wsj/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia sampai 3 Oktober mendatang. Adapun seluruh daerah di Indonesia kini ditetapkan PPKM level 1.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.

“Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangan resminya, Senin (5/9/2022).

Namun, Safrizal mengimbau bahwa masyarakat harus tetap waspada meskipun PPKM ditetapkan level 1. Pasalnya hingga saat positivity rate selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5 persen.

Adapun penyesuaian dalam regulasi PPKM khususnya untuk Luar Jawa Bali terlihat pada penyesuaian pintu masuk PPLN yang disesuaikan dengan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yakni hanya ada di Bandara Seokarno Hatta Banten, Bandara Juanda Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Kepulauan Riau.

Selanjutnya, Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara, Bandara Zainudin Abul Madjid NTB, Bandara Kualanamu Sumatera Utara, Bandara Internasional Yogyakarta DIY, Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Bandara Minangkabau Sumatera Barat, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Kalimantan Timur, Bandara Sultan Syarif Kasim II Riau, Bandara Kertajati Jawa Barat, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin di Kepulauan Bangka Belitung dan Bandara Sentani Papua.

Safrizal juga menegaskan dengan adanya regulasi terbaru bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi umum seperti kereta dan pesawatt engan syarat vaksin booster. Dia juga mengimbau Pemerintah daerah harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan.

“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan [booster] yang capaian secara nasional masih dibawah angka 30 persen. Para Kepala Daerah terus kami himbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengkampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper