Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Intip 3 Teknologi Terbaru yang Disematkan di Uang Baru 2022

Uang kertas baru emisi 2022 mendapatkan sejumlah pembaharuan termasuk teknologi yang disematkan.
Hesti Puji Lestari
Hesti Puji Lestari - Bisnis.com 19 Agustus 2022  |  11:55 WIB
Intip 3 Teknologi Terbaru yang Disematkan di Uang Baru 2022
Pecahan uang kertas Tahun Emisi 2022. - Bank Indonesia

Bisnis.com, SOLO - Setidaknya ada tiga teknologi terbaru yang disematkan di uang kertas emisi baru 2022.

Seperti diketahui, peringatan HUT RI ke-77 menjadi momen yang pas untuk Bank Indonesia merilis uang kertas emisi baru mreka.

Perilisan tersebut dilakukan secara online pada Kamis (18/8/2022) waktu setempat.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono  menyampaikan Uang Kertas Tahun Emisi 2022 mengatakan terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas untuk 7 pecahan, yaitu Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000.

Namun yak tak kalah menarik, setidaknya ada tiga teknologi terbaru yang disematkan di uang kertas emisi baru 2022 ini. Berikut adalah perinciannya:

1. Uang kertas emisi baru 2022 dilengkapi dengan pengamanan ultra violet

Kini pengaman ultaviolet bukan hanya diberikan pada satu sisi uang kertas, namun di beberapa bagiannya.

Pada uang kertas pecahan Rp50 ribu, pengaman ultra violet bisa dilihat dari unsur batik dan bunga.

2. Terdapat Teknologi Optically Variable Magnetic

Dengan teknologi ini, maka masyarakat akan menemukan cetak warna yang bisa bergerak-gerak di uang kertas.

3. Benang pengaman microlenses

Dan yang tak kalah penting adalah terdapatnya benang pengaman microlenses. Benang ini diklaim sebagai teknologi terbaik yang digunakan BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

uang baru Bank Indonesia mata uang

Sumber : Bank Indonesia

Editor : Hesti Puji Lestari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top