Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PHRI Sayangkan Promosi Holywings yang Berakhir Blunder

Ketua Umum PHRI sayangkan pola promosi Holywings yang berakhir blunder hingga berakhir ke masalah hukum.
Dokumentasi - Satpol PP DKI Jakarta melakukan penutupan restoran Holywings Kemang setelah terbukti melanggar PPKM Level 3 pada Sabtu (4/9/)./Antara
Dokumentasi - Satpol PP DKI Jakarta melakukan penutupan restoran Holywings Kemang setelah terbukti melanggar PPKM Level 3 pada Sabtu (4/9/)./Antara

Bisnis.com, SOLO - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyayangkan adanya pola promosi Holywings yang akhirnya berakhir blunder. Menurutnya, Holywings tidak cerdas dalam membuat pola promosi yang aman.

"Yang pertama, saya sudah check itu bukan anggota PHRI. Yang kedua mengenai cara-cara promosi yang dilakukan Holywings itu orang kreatifnya tidak pandai, tidak smart karena dia melakukan pola-pola promosi seperti itu sebenarnya malah menghancurkan mereka sendiri," kata Hariyadi pada Minggu, (26/6/ 2022).

Sebaliknya promosi itu menimbulkan kesulitan bagi perusahaan, yang berujung pada kasus hukum.

"Jadi bayar biaya-biaya yang gak perlu, kena kasus hukum ini kan juga hingga ditutup sementara. Itu kan jadi susah," ujar Hariyadi.

Ia mengatakan kasus Holywings ini bisa menjadi pelajaran untuk perusahaan lain agar tak menjadi boomerang.

"Perspektif manajemen yang dilakukan Holywings itu sudah salah besar. Jadi boomerang untuk perusahaan. Ide kreatif boleh, tapi kalau gitu jadi gak lucu," kata dia.

Dari masalah promosi minuman gratis untuk nama Muhammad dan Maria, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) .

Keenam tersangka merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper