Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengancam akan menerjunkan 10.000 buruh se-Jabodetabek ke DPR untuk menentang masa kampanye 75 hari.
Hal ini disampaikannya setelah melakukan audiensi terkait dugaan tiga pelanggaran oleh KPU dalam Pemilu 2024.
"Kami menolak masa kampanye 75 hari karena itu melanggar undang-undang pemilu dan KPU sebagai lembaga independen tidak seharusnya melakukan kesepakatan dengan DPR dan pemerintah, toh DPR peserta pemilu," kata Said di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Menurutnya hal itu tidak adil bagi peserta pemilu yang bukan termasuk parlemen atau partai-partai baru.
Kepada Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh Said Salahudin menyebutkan hal tersebut tidak selaras dengan UU No. 17 Tahun 2017 tentang pemilu yang di desain minimal 7 bulan dan maksimal 9 bulan.
"Kami minta KPU tidak menentukan masa kampanye berdasarkan permintaan DPR. DPR itu bajunya saja lembaga negara, raganya kan partai politik, secara gak langsung ditekan juga," tambahnya.
Baca Juga
Disisi lain, aksi 10.000 buruh di depan Kantor DPR nantinya akan membawa isu lain yaitu menolak revisi UU PPP yang tidak melibatkan partisipasi publik dalam revisinya.
Lebih lanjut, para buruh tersebut juga menentang omnibus law UU Cipta Kerja, mendorong pengesahan RUU PRRT dan menolak liberalisasi pertanian melalui WTO.