Bisnis.com, SOLO - Ketika ingin berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan, Anda harus mendapat surat rujukan terlebih dahulu.
Surat rujukan tersebut bisa didapatkan dari dokter pada fasilitas kesehatan (faskes) puskesmas atau klinik.
Bagi pasien yang ingin mendapat perawatan di tingkat lebih lanjut, harus mendapatkan surat rujukan BPJS yang memiliki syarat:
- Pasien membutuhkan layanan dokter spesialis atau sub-spesialis
- Perujuk tidak dapat memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan peserta BPJS karena keterbatasan fasilitas, peralatan, dan tenaga medis
Surat rujukan akan diberikan kepada pasien apabila dokter pada faskes I dengan syarat membawa sejumlah dokumen seperti KK, KTP dan Kartu BPJS.
Cara mendapat surat rujukan BPJS Online
Ternyata, meminta surat rujukan kesehatan untuk perawatan lanjutan pada faskes II dapat dilakukan secara daring.
Baca Juga
Surat rujukan ini bisa didapatkan pasien melalui aplikasi rujukan online BPJS bernama Primary Care BPJS Kesehatan atau di laman pcare.bpjs-kesehatan.co.id.
Sistem rujukan online bertujuan untuk memudahkan dan memberi kepastian peserta BPJS dalam memperoleh pelayanan di rumah sakit.
Layanan disesuaikan dengan kompetensi, jarak, dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.
Rujukan ini bersifat online, sehingga data yang didapatkan juga bersifat softfile atau digital document.