Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat dan Cara Mendapatkan Surat Rujukan BPJS untuk Berobat

Berikut cara dan syarat mendapat surat rujukan BPJS pada faskes tingkat I untuk mendapatkan pengobatan di rumah sakit.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, SOLO - Ketika ingin berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan, Anda harus mendapat surat rujukan terlebih dahulu.

Surat rujukan tersebut bisa didapatkan dari dokter pada fasilitas kesehatan (faskes) puskesmas atau klinik.

Bagi pasien yang ingin mendapat perawatan di tingkat lebih lanjut, harus mendapatkan surat rujukan BPJS yang memiliki syarat:

  • Pasien membutuhkan layanan dokter spesialis atau sub-spesialis
  • Perujuk tidak dapat memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan peserta BPJS karena keterbatasan fasilitas, peralatan, dan tenaga medis

Surat rujukan akan diberikan kepada pasien apabila dokter pada faskes I dengan syarat membawa sejumlah dokumen seperti KK, KTP dan Kartu BPJS.

Cara mendapat surat rujukan BPJS Online

Ternyata, meminta surat rujukan kesehatan untuk perawatan lanjutan pada faskes II dapat dilakukan secara daring.

Surat rujukan ini bisa didapatkan pasien melalui aplikasi rujukan online BPJS bernama Primary Care BPJS Kesehatan atau di laman pcare.bpjs-kesehatan.co.id.

Sistem rujukan online bertujuan untuk memudahkan dan memberi kepastian peserta BPJS dalam memperoleh pelayanan di rumah sakit.

Layanan disesuaikan dengan kompetensi, jarak, dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.

Rujukan ini bersifat online, sehingga data yang didapatkan juga bersifat softfile atau digital document.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper