Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin batal memberikan sanksi kepada pegawai dan para Jaksa yang bolos kerja pada hari pertama usai libur Idulfitri, Senin (9/5/2022).
Padahal, Burhanuddin sebelumnya sudah sempat mengeluarkan imbauan bakal memberi sanksi jika ada pegawai dan jaksa yang bolos kerja pada hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Idulfitri.
Menurut Burhanuddin, dirinya mendapat banyak informasi bahwa kendala para pegawai dan jaksa yang ingin kembali ke Jakarta adalah kesulitan mendapatkan tiket untuk pulang dan terjebak kemacetan lalu lintas arus balik ke Jakarta.
Baca Juga
"Untuk semua pegawai Kejaksaan yang mengalami keterlambatan atau tidak hadir pada hari pertama agar tetap berkoordinasi dan melaporkan kepada pimpinan satuan kerja," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (7/5/2022).
Kendati demikian, Burhanuddin mengimbau semua pimpinan satuan kerja untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat mulai hari Senin (9/5/2022).
"Hal yang terpenting adalah agar para pimpinan satuan kerja tetap mengambil langkah optimal agar pelayanan publik tetap dapat berjalan di hari pertama masuk kantor dengan memaksimalkan pegawai yang hadir," ujarnya.