Bisnis.com, JAKARTA - Polres Bogor telah melakukan uji coba pembatasan kendaraan besar untuk masuk ke jalur alternatif Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata memgatakan, pembatasan kendaraan besar dilakukan dengan cara memasang rambu di setiap persimpangan menuju jalur alternatif. Ujicoba tersebut telah dimulai sejak Minggu (1/5/2022) kemarin.
“Karena memang peraturannya belum dibuat, jadi saat ini masih uji coba,” ujar Dicky dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Senin (2/5/2022)
Dicky mengatakan sejak beberapa waktu lalu Satlantas Polres Bogor telah menggodok aturan terkait pembatasan kendaraan besar di jalur alternatif Puncak. Pasalnya, kendaraan besar dinilai terlalu memaksakan dan tidak sesuai dengan spek jalan.
“Ya kalau kendaraan besar memang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan sudah dilarang untuk beroperasi (di Jalur Puncak). Kecuali kendaraan yang dikecualikan seperti pengangkut sembako dan BBM,” jelasnya.
Dia menyebut kemacetan di jalur alternatif sekitar Puncak, salah satunya disebabkan oleh kendaraan bus dan truk yang lebarnya hampir sama dengan ruas jalan.
Baca Juga
Kasatlantas mengusulkan pembuatan lokasi parkir khusus kendaraan besar yang akan masuk ke kawasan wisata yang ada di jalur alternatif Puncak. Kemudian, menyediakan angkutan khusus dari lokasi parkir kendaraan besar ke tempat-tempat wisata.
“Untuk pembangunan lokasi parkir rencananya ada tujuh lokasi, yakni Rest Area Cilember, Taman Wisata Matahari, Rest Area Lembah Nyiur, lalu di Rest Area Anggraeni, Rest Area Sinbad, kemudian di Hotel Evergreen dan Gunung Mas,” pungkasnya.