PPKM Level 3
Bagi wilayah dengan PPKM Level 3, pemerintah memperbolehkan tamu yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Bila jumlah tamu lebih dari 100 orang, maka makanan atau minuman disediakan dalam kemasan untuk dibawa pulang. Selain itu, makanan juga tidak boleh disajikan secara prasmanan.
Wilayah PPKM Level 3 di Luar Pulau Jawa-Bali
Aceh: Kabupaten Aceh Selatan Sumatra Selatan: Palembang Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Belu, Kabupaten Alor, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Ende, Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Sumba Timur
Kalimantan Barat: Kabupaten Ketapang, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak dan Kota Singkawang Kalimantan Selatan: Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru
Kalimantan Timur: Balikpapan Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa Utara Sulawesi Tengah: Kabupaten Poso, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten sigi, dan Kota Palu
Sulawesi Selatan: Kabupaten Luwu Timur dan Kota Makassar
Sulawesi Tenggara: Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari
Maluku: Kabupaten Maluku Tengah
Maluku Utara: Kota Ternate
Papua: Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten mimika, Kabupaten Lanny Jaya dan Kota Jayapura Papua Barat: Kabupaten Sorong, Kabupaten Teluk Bintuni, Kota Sorong