Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Mudik Bawa Anak 6-17 Tahun, Wajib Tes Covid-19?

Pemerintah memperbolehkan anak-anak usia di bawah 18 tahun untuk tetap mudik Lebaran 2022 dengan syarat berikut ini.
Pemudik menunggu kereta api Sawunggalih dari Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pemudik menunggu kereta api Sawunggalih dari Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Anak-anak berusia di bawah 18 tahun diperbolehkan mudik pada Lebaran tahun ini. Keputusan itu diambil pemerintah seiring dengan meredanya kasus Covid-19 di Indonesia.

Berdasarkan SE Satgas Covid-19 No. 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, anak berusia di bawah 18 tahun dapat melakukan aktivitas mudik tanpa harus menunjukkan hasil tes PCR/Antigen.

Pemudik dengan usia 18 tahun ke bawah juga diperkenankan mudik lebaran tanpa harus mengikuti ketentuan vaksinasi dosis ketiga atau booster dengan syarat tertentu.

"Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tulis beleid tersebut seperti dikutip, Selasa (19/4/2022).

Ketentuan ini diperkuat oleh keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai mudik lebaran bagi anak-anak usia di bawah 18 tahun. Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/4).

“Kita memang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik, tapi ini berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun,” kata Budi.

Dia melanjutkan Presiden Jokowi telah memutuskan bahwa bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun tetap bisa mudik tanpa tes PCR dan Antigen. Untuk anak usia 6 tahun ke bawah diperbolehkan tidak tes Covid-19 asalkan orang tuanya sudah disuntik vaksin booster.

Adapun, untuk anak usia 6-17 tahun tidak wajib testing Covid-19 asalkan sudah disuntik dua dosis vaksin Covid-19.

“Anak-anak, remaja kalau mau mudik belum divaksin booster nggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasi nya sudah 2 kali,” ujar Budi.

Sebagai informasi, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan RI menyebutkan akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh pemudik. Dengan jumlah tersebut diperkirakan akan terjadi kemacetan parah.

Puncak mudik lebaran diprediksi terjadi pada tanggal 28 sampai 30 April 2022. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tetap pakai masker dan disiplin protokol kesehatan.

Pemerintah juga menyarankan agar mudik lebih awal sebelum tanggal tersebut apabila sudah libur dari tempat kerja masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper