Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi.
Pernyataan tersebut dikutip dari laporan yang dikeluarkan oleh Kemenlu AS dengan judul "2021 Country Reports on Human Rights Practices". Laporan tersebut dipublikasikan secara online oleh Kemenlu AS.
Tuduhan AS itu didasarkan adanya laporan dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengklaim petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka dan memantau panggilan telepon.
"Pemerintah Indonesia mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19," tulis laporan Kemenlu AS seperti dikutip, Jumat (15/4/2022).
Peraturan pemerintah berupaya menghentikan penyebaran virus dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu.
LSM tersebut menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah.
Baca Juga
Selain soal PeduliLindungi, ada banyak poin-poin terkait dengan temuan pelanggaran HAM di Indonesia. Mulai dari kasus pembunuhan di luar hukum atau sewenang-wenang oleh aparat, independensi peradilan, campur tangan pemerintah terkait privasi, pelanggaran serius dalam konflik di Provinsi Papua dan Papua Barat, hingga keberadaan undang-undang pencemaran nama baik pidana.
Selain hal-hal di atas, Kemenlu AS ternyata juga menyoroti perihal undang-undang mensyaratkan surat perintah pengadilan untuk penggeledahan kecuali dalam kasus-kasus yang melibatkan subversi, kejahatan ekonomi, dan korupsi.
Polisi dan pihak berwenang umumnya menghormati persyaratan ini. Undang-undang juga mengatur penggeledahan tanpa surat perintah ketika keadaan "mendesak dan memaksa". Kemenlu AS menilai penegak hukum kadang-kadang mengambil tindakan tanpa otoritas yang tepat atau melanggar privasi individu.
Tanggapan DPR
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa tuduhan tersebut sangat merugikan nama baik Indonesia di pentas global. Apalagi, Indonesia saat ini sangat serius menangani pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19.
"Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, aplikasi peduli lindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin,” katanya kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).
Saleh menjelaskan bahwa Peduli Lindungi memang menyimpan data masyarakat, mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan.
“Hampir semua tempat ramai yang didatangi, wajib scan barcode untuk check in. Tentu data-data itu semua tersimpan di dalam Peduli Lindungi,” jelasnya.
Meski begitu, Saleh menuturkan bahwa aplikasi tersebut sejak awal dimaksudkan sebagai alat untuk melakukan pelacakan dalam memantau penyebaran virus Covid-19.
Dengan aplikasi itu, satgas dapat melihat secara jelas kontak erat potensi meluasnya penyebaran virus. Lalu, satgas melakukan antisipasi sesuai dengan langkah-langkah yang diperlukan.