Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Sebut Tak Ada Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil-Genap Mudik Lebaran

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tak ada sanksi tilang, dalam pemberlakukan ganjil-genap di ruas jalan tol saat arus mudik dan balik Lebaran 2022.
Kendaraan melintas di ruas tol Tangerang-Merak di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/12/2021). Pemerintah akan menerapkan sistem ganjil genap di ruas jalan tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, Cikampek-Padalarang-Cileunyi mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk mencegah lonjakan mobilitas masyarakat melalui jalur darat pada periode Natal dan Tahun Baru 2022./Antara
Kendaraan melintas di ruas tol Tangerang-Merak di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/12/2021). Pemerintah akan menerapkan sistem ganjil genap di ruas jalan tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, Cikampek-Padalarang-Cileunyi mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk mencegah lonjakan mobilitas masyarakat melalui jalur darat pada periode Natal dan Tahun Baru 2022./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tak ada sanksi tilang, dalam pemberlakukan ganjil-genap di ruas jalan tol saat arus mudik dan balik Lebaran 2022.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi seusai rapat lintas sektor di Mabes Polri, Kamis (14/4/2022).

"Enggak ada (sanksi tilang)," kata Budi.

Budi mengatakan bagi mobil pelanggar ganjil genap nantinya akan dialihkan keluar jalan tol.

"Keluar, keluar ke jalan nansional," kata Budi.

Menurut Budi, waktu pelaksanaan sistem ganjil genap di jalan tol sudah ditentukan oleh pihak kepolisian. Namun, kata dia, tak menutup kemungkinan waktu pelaksanaannya akan berubah sesuai kondisi di lapangan.

"Tapi nanti saat di lapangannya bisa saja berubah. jadi itu hanya panduan saja karena Polri untuk melakukan clearing, pembersihan," kata Budi.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengaturan lalu lintas berupa One Way dan Ganjil Genap pada periode mudik Lebaran 2022 untuk mengantisipasi kepadatan jalur darat.

Adapun lokasi yang diberlakukan sistem one way dan ganjil genap:

Arus Mudik

- Kamis, 28 April 2022

Mulai pukul 17.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung

- Jumat, 29 April 2022

Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung

- Sabtu, 30 April 2022

Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung

- Minggu, 1 Mei 2022

Mulai pukul 07.00-12.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung

Arus Balik

- Jumat, 6 Mei 2022

Mulai pukul 14.00-24.00WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek

- Sabtu, 7 Mei 2022

Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim.

- Jumat, 8 Mei 2022

Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper