Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tak ada sanksi tilang, dalam pemberlakukan ganjil-genap di ruas jalan tol saat arus mudik dan balik Lebaran 2022.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi seusai rapat lintas sektor di Mabes Polri, Kamis (14/4/2022).
"Enggak ada (sanksi tilang)," kata Budi.
Budi mengatakan bagi mobil pelanggar ganjil genap nantinya akan dialihkan keluar jalan tol.
"Keluar, keluar ke jalan nansional," kata Budi.
Menurut Budi, waktu pelaksanaan sistem ganjil genap di jalan tol sudah ditentukan oleh pihak kepolisian. Namun, kata dia, tak menutup kemungkinan waktu pelaksanaannya akan berubah sesuai kondisi di lapangan.
Baca Juga
"Tapi nanti saat di lapangannya bisa saja berubah. jadi itu hanya panduan saja karena Polri untuk melakukan clearing, pembersihan," kata Budi.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengaturan lalu lintas berupa One Way dan Ganjil Genap pada periode mudik Lebaran 2022 untuk mengantisipasi kepadatan jalur darat.
Adapun lokasi yang diberlakukan sistem one way dan ganjil genap:
Arus Mudik
- Kamis, 28 April 2022
Mulai pukul 17.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung
- Jumat, 29 April 2022
Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
- Sabtu, 30 April 2022
Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
- Minggu, 1 Mei 2022
Mulai pukul 07.00-12.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
Arus Balik
- Jumat, 6 Mei 2022
Mulai pukul 14.00-24.00WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek
- Sabtu, 7 Mei 2022
Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim.
- Jumat, 8 Mei 2022
Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel