Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan sita jaminan korban kasus skema ponzi emas senilai Rp1 triliun. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kasus skema ponzi pada Senin (11/4/2022) lalu.
"Majelis Hakim PN Tangerang membuat langkah penting mengabulkan sita jaminan 20 kg emas untuk para korban skema ponzi emas 1 Triliun," seperti dikutip dari twitter Kantor hukum Visi Law Office, @visilawoffice pada Rabu (13/4/2022).
Sekadar informasi, Visi Law Office merupakan penasihat hukum dari 8 orang korban yang mengajukan gugatan.
Adapun, 20 kg emas yang disita tersebut muncul dari fakta persidangan. Menurut Visi Law Office, terdapat kesesuaian bukti-bukti bahwa terdakwa sempat mengalihkan puluhan kg emas ke pihak keluarga sebelum sempat disita oleh penegak hukum.
"Dengan dasar Pasal 227 HIR, kami meminta hakim lakukan sita jaminan (conservatoir beslag/CB)," seperti dicuitkan akun Visi Law Office.
Dijelaskan pula, tiga argumentasi dasar Kuasa Hukum korban dari Visi Law Office mengajukan CB terhadap 20 kg emas tersebut.
Baca Juga
Pertama, Pasal 1131 KUHPerdata yang menyebut semia barang debitur yang ada atau akan ada jadi jaminan. Kedua, Dalil Actio Pauliana di Pasal 1341 KUHPerdata. Ketiga, penerima emas sebelumnya bukan kreditur yang patut diistimewakan.
Selain mengabulkan CB yang diajukan korban, Majelis Hakim juga memerintahkan Penuntut Umum untuk melakukan penyitaan di lokasi 3 toko emas keluarga terdakwa di Blok M.
"Hal ini dipandang Hakim sebagai kombinasi hukum acara perdata dengan proses yang berjalan di peradilan pidana," cuit Visi Law Office.
Visi Law Office berharap, langkah Majelis Hakim PN Tangerang tersebut dapat menjadintonggak sejarah penerapan Pasal 98 KUHAP yakni, penggabungan gugatan ganti kerugian dalam proses pidana.
"Penting untuk pemulihan kerugian korban kejahatan yang sebelumnya sering terpinggirkan," tulis Visi Law Office.