Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IDI Vs Dokter Terawan, Daftar Pejabat Bela Eks Menkes dari Luhut hingga Wakil Ketua DPR-MPR

MKEK Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merekomendasikan PB IDI memecat eks Menkes dokter Terawan Agus Putranto. Deretan menteri hingga wakil ketua DPPR-MPR pun membela.
Dokter Terawan Agus Putranto saat dianugerahi Profesor Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) Universitas Pertahanan pada 12 Januari 2022./Istimewa
Dokter Terawan Agus Putranto saat dianugerahi Profesor Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) Universitas Pertahanan pada 12 Januari 2022./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merekomendasikan PB IDI memecat eks Menkes dokter Terawan Agus Putranto.

Berdasarkan surat tertanggal 8 Februari 2022 Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat IDI, Terawan dipecat salah satunya dikarenakan melakukan promosi Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.

Surat MKEK tersebut diunggap oleh anggota IDI yang juga epidemiolog dari UI Pandu Riono lewat akun Twitternya pada Sabtu (26/3/2022).

Berdasarkan dari surat MKEK yang ditunjukan kepada Ketua Umum PB IDI tersebut, berikut alasan pemecatan Terawan.

Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK tanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.

Kedua, dia melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin tersebut selesai. Keberadaan Vaksin Nusantara memang menjadi perdebatan dan polemik karena ketidakjelasannya.

Ketiga, Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang mana badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai tatalaksana dan organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

Keempat, menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi "kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri" acara PB IDI.

Kelima, Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI.

Berdasarkan hal itu, IDI menilai ada Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar purnawiran Letjen TNI AD itu.

Dari 21 pasal yang tercantum dalam Kodeki, Terawan telah mengabaikan tiga pasal yakni pasal empat, enam dan delapan belas.

Pada pasal empat tertulis bahwa “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri”.

Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat serta mencederai sumpah dokter.

Kesalahan lain dari Terawan adalah berperilaku yang bertentangan dengan pasal enam. Bunyinya: “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.”

Kemudian, Terawan pun melanggar pasal 18 tentang menjunjung tinggi kesejawatan yang bunyinya: “setiap dokter wajib memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana dia sendiri ingin diperlakukan.”

Pemecatan itu dibacakan pada Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). Ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut.

Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan: pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen Profesor Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad (K) sebagai anggota IDI.

Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, ujar salah satu panitia yang dikutip dari video Muktamar PB IDI, Sabtu (26/3/2022).

Aksi MKEK IDI merekomendasikan pemecatan Terawan berbuah protes dari publik seperti masyarakat, pejabat negara setingkat menteri, wakil rakyat atau anggota DPR-RI, wakil ketua DPR-RI hingga wakil ketua MPR-RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper