Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Syarat Mudik, Capaian Vaksin Booster Naik 3 Kali Lipat

Satgas Covid-19 melaporkan bahwa cakupan vaksinasi booster naik signifikan sejak diumumkan pemerintah menjadi syarat mudik Lebaran 2022.
Tenaga kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga calon penerima vaksin COVID-19 dosis ketiga saat vaksinasi COVID-19 penguat (booster) di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah memulai program vaksinasi COVID-19 penguat secara gratis kepada masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas dengan kelompok prioritas penerima vaksin adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita imunodefisiensi (melemahnya sistem imun). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Tenaga kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga calon penerima vaksin COVID-19 dosis ketiga saat vaksinasi COVID-19 penguat (booster) di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah memulai program vaksinasi COVID-19 penguat secara gratis kepada masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas dengan kelompok prioritas penerima vaksin adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita imunodefisiensi (melemahnya sistem imun). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan bahwa cakupan vaksinasi booster naik signifikan sejak diumumkan pemerintah menjadi syarat mudik Lebaran 2022.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan sejak Januari 2022 menjelang periode mudik lebaran, cakupan vaksinasi booster naik secara konsisten.

"Pada level nasional, capaian saat ini mencapai 9,52 persen target Kementerian Kesehatan, atau naik sekitar 15 kali lipat dalam 3 bulan," ujar Wiku dalam keterangan pers, Selasa (5/4/2022).

Wiku menjelaskan bahwa beberapa daerah juga menunjukkan performa vaksinasi booster yang baik dan patut diapresiasi. Seperti di Bali capaiannya di angka 52 persen dengan pertumbuhannya mencapai 32 persen hanya dalam waktu 1 bulan.

"Pemerintah pusat sendiri terus mendukung percepatan vaksinasi booster di berbagai daerah, khususnya menjelang periode ibadah atau perhelatan acara besar," ujarnya.

Dengan demikian, Wiku menegaskan bahwa upaya ini dapat mencegah lonjakan kasus contohnya di perhelatan MotoGP Mandalika baru-baru ini. Namun, dia menegaskan upaya vaksinasi harus dibarengi juga dengan pengawasan protokol kesehatan ketat sehingga dapat mencegah penularan secara maksimal.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan berlaku mulai 2 April 2022.

Berdasarkan beleid tersebut, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) termasuk warga yang akan mudik dan telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sementara itu, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Untuk PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Adapun, bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Untuk anak dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper