Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Bali yang berlaku sejak 22 Maret 2022 akan berakhir besok, Senin 4 April 2022. Kebijakan PPKM dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Pemerintah rencananya akan mengumumkan terkait perpanjangan PPKM di Jawa-Bali pada Senin (4/4). Belum diketahui, apakah jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 1 akan bertambah dibandingkan periode sebelumnya.
Adapun, pada periode 22 Maret - 4 April 2022, ada 6 daerah yang berstatus PPKM Level 1. Perinciannya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat; serta Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan di Jawa Timur.
Sementara itu, Jabodetabek masih berstatus PPKM Level 2 atau tidak berubah dibandingkan periode sebelumnya.
Berikut ini kondisi Covid-19 nasional dalam sepekan terakhir menjelang berakhirnya PPKM Jawa Bali:
1. Kasus Covid-19
Kasus terkonfirmasi harian Covid-19 secara nasional terus mengalami tren penurunan. Berdasarkan data Satgas Covid-19, dalam sepekan terakhir atau sejak 27 Maret - 2 April 2022 kasus harian mengalami tren penurunan.
Perinciannya, 3.077 kasus pada 27 Maret 2022, 2.798 (28 Maret 2022), 3.895 (29 Maret 2022), 3.840 (30 Maret 2022), 3.332 (31 Maret 2022), 2.930 (1 April 2022), dan terakhir 2.300 kasus pada 2 April 2022.
2. Positivity rate
Sementara itu, rasio positif atau positivity rate nasional pada periode yang sama mencapai 5,02 persen.
Tren kasus meninggal harian juga mengalami penurunan dari 100 kasus pada 27 Maret 2022 menjadi 77 kasus per 2 April 2022. Pada saat yang sama, kasus aktif tercatat tersisa 98.171 dan suspek 5.662 orang.
3. Vaksinasi Covid-19
Berdasarkan data Kemenkes, jumlah penerima vaksin dosis pertama per 2 April 2022 mencapai 196.850.337, sedangkan penerima vaksin Covid-19 dosis kedua jumlahnya telah mencapai 159.950.991 orang.
Sementara itu, jumlah penerima vaksin dosis ketiga atau vaksin booster mencapai 23.574.482. Jumlah penerima vaksin booster ini meningkat seiring dengan adanya keputusan pemerintah yang membebaskan pemudik yang telah menerima booster dari syarat wajib tes Covid-19.