Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 mencapai 2.390 pada Jumat (1/4/2022). Kasus aktif semakin turun menuju ke bawah 100.000 orang.
Penambahan ini menjadikan total kasus konfirmasi kasus Virus Corona di Indonesia menyentuh 6.015.748 orang. Sementara itu, kasus sembuh bertambah 9.036 pasien pada hari ini.
Alhasil, akumulasi kasus sembuh akibat Covid-19 di Tanah Air mencapai 5.759.838 pasien. Adapun korban meninggal akibat pandemi ini bertambah 75 orang menjadi 155.164 jiwa.
Kasus aktif Covid-19 tercatat mulai menyusut setelah Indonesia mengalami gelombang pada saat varian Omicron. Saat ini angkanya di 100.746 pasien yang tengah terpapar.
Di sisi lain, total vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 196.719.100 penerima. Sedangkan dosis kedua 159.686.492 dan ketiga 23.014.251.
Meski penambahan Covid-19 harian masih ribuan, pemerintah memutuskan untuk membolehkan pulang kampung dan salat tarawih berjamaah tahun ini.
Baca Juga
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto mengatakan bahwa anak di bawah usia 6 tahun bisa ikut melakukan mudik tahun ini mesti tidak testing atau melakukan tes dan vaksin Covid-19. Akan tetapi ada syaratnya.
“Didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat. Artinya, pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga,” katanya melalui konferensi pers, Kamis (31/3/2022) malam.
Suharyanto menjelaskan bahwa untuk anak-anak umur 6 sampai 17 tahun tidak perlu melakukan testing. Akan tetapi harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.
"Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan testing,” jelasnya
Sedangkan bagi masyarakat yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, terang Suharyanto, diwajibkan untuk melakukan tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Bagi masyarakat yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan tes PCR 3x24 jam.
“Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat,” terangnya.
Suharyanto yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana menuturkan bahwa aturan yang nantinya akan disusun menjadi surat edaran resmi bagi para pemudik, dilakukan sebagai antisipasi mencegah lonjakan kasus Covid-19 seperti tahun sebelumnya.
“Satgas Nasional tidak membatasi pemudik, namun mudik harus tetap berjalan dengan aman, lancar dan kita cegah dari potensi penularan Covid-19 yang memicu peningkatan kasus secara signifikan seperti tahun sebelumnya,” ungkapnya.