Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto menjelaskan terkait syarat mudik lebaran 2022 bagi masyarakat, termasuk anak di bawah usia 6 tahun yang belum mendapatkan vaksin booster.
Suharyanto mengatakan anak di bawah usia 6 tahun bisa tetap ikut melakukan mudik pada tahun ini. Dia menjelaskan anak-anak diperbolehkan tidak menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan syarat tertentu.
“Anak di bawah 6 tahun tidak testing, tapi didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat. Artinya, pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga,” kata Suharyanto dalam konferensi pers, Kamis (31/3/2022) malam.
Suharyanto menjelaskan bahwa untuk anak-anak umur 6 sampai 17 tahun tidak perlu melakukan testing. Akan tetapi harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua.
"Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan testing,” jelasnya
Sementara itu, bagi masyarakat yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Bagi masyarakat yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan tes PCR 3x24 jam.
“Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat,” ujarnya.
Suharyanto yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana menuturkan bahwa aturan yang nantinya akan disusun menjadi surat edaran resmi bagi para pemudik, dilakukan sebagai antisipasi mencegah lonjakan kasus Covid-19 seperti tahun sebelumnya.
“Satgas Nasional tidak membatasi pemudik, tapi mudik harus tetap berjalan dengan aman, lancar dan kita cegah dari potensi penularan Covid-19 yang memicu peningkatan kasus secara signifikan seperti tahun sebelumnya,” ungkapnya.