Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa Bali hingga 11 April 2022
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (29/3/2022), pemerintah pun resmi memperpanjang PPKM di Luar Jawa dan Bali hingga dua minggu ke depan.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 29 Maret 2022 sampai tanggal 11 April 2022,” demikian tulis Inmendagri tersebut, Selasa (29/3/2022).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan dalam perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 tidak tercantum daerah yang mendapatkan kategori PPKM level 4.
Inmendagri 19/2022 mengatur kategori PPKM setiap daerah di luar Jawa-Bali. Untuk daerah PPKM level 1 saat ini berjumlah 26. Daerah PPKM level 2 menjadi sebanyak 250 daerah.
Baca Juga
Sementara itu, yang berstatus PPKM level 3 ada 200 daerah menjadi 110 kabupaten/kota. Dalam Inmendagri 19/2022 dan tidak ada tertera daerah yang berada di PPKM level 4.
"Posisi ini harus terus kita dorong dengan harapan semakin banyak daerah yang berada di Level 1. Itu artinya bahwa kekebalan masyarakat akan semakin terbentuk dan masyarakat sudah bisa beraktivitas secara normal," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/3/2022).
Dalam aturan tersebut juga menyebut, daerah yang berstatus PPKM level 3 dapat melaksanakan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Selanjutnya, untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 2, resepsi pernikahan diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada larangan untuk mengadakan makan di tempat.
Sementara itu, untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 1, resepsi pernikahan diizinkan paling banyak 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak melarang mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.