Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Muhammad Jasrif Teguh

Founder IDN-Pharmacare Institute

Lihat artikel saya lainnya

Opini: Kasus Covid Melandai, Menyikapi Vaksin Booster sebagai Syarat Mudik

Ada sejumlah indikator yang melatarbelakangi pemerintah membolehkan pelaksanaan mudik lebaran tahun ini. Antara lain, kasus Covid-19 yang melandai.
Calon penumpang menunggu di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021)./Antara
Calon penumpang menunggu di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah secara resmi mengumumkan bahwa mudik Lebaran 2022 diperbolehkan dengan sejumlah syarat. Tak tanggung-tanggung, pengumuman tersebut diumumkan secara langsung oleh Kepala Negara beberapa hari lalu.

Tentu hal ini merupakan kabar baik yang disambut gembira oleh masyarakat. Bagaimana tidak, dua kali Lebaran selama pandemi Covid-19 mudik dilarang. Jika tahun ini masih tetap ada larangan, maka sudah persis dengan lagu Bang Toyib. Tiga kali Lebaran tak pulang-pulang.

Indikator Penting Pelaksanaan Mudik

Ada sejumlah indikator yang melatarbelakangi pemerintah membolehkan pelaksanaan mudik lebaran tahun ini. Pertama, melandainya kasus konfirmasi positif Covid-19. Berdasarkan data Satgas Covid-19 24 Maret 2022, kasus positif terkonfirmasi sebanyak 5.808 dengan pasien sembuh sebanyak 18.272 dan pasien meninggal 122 orang.

Kedua, data Kemenkes menyebutkan jumlah masyarakat yang telah tervaksinasi dosis pertama dan dosis kedua telah mencapai 75% yakni 156,4 juta orang plus penerima 18,2 juta vaksin booster diklaim kekebalan kolektif telah dicapai. Hal ini diperkuat dengan hasil survei serologi yang dilakukan Kemenkes bahwa sebanyak 86,6 persen penduduk Indonesia telah memiliki kekebalan terhadap Covid-19.

Ketiga, pertimbangan sosial dan ekonomi. Harus diakui bahwa lebaran tidak hanya memiliki aspek religiositas, tapi juga menjadi momen sosio kultural bagi masyarakat Indonesia. Pelarangan mudik pada momen Lebaran sangatlah berdampak pada aspek tersebut. Terasa ada yang kurang. Tak ada momen sungkeman bersama keluarga besar, momen takbir keliling dan salat Idulfitri.

Selain itu, konsumsi rumah tangga pada momen Ramadan dan Idulfitri biasanya akan meningkat 2-3 kali lipat. Perputaran uang yang meningkat, terutama untuk kebutuhan pangan dan sandang serta mengalirnya uang pemudik dari kota ke berbagai daerah tujuan.

Sebelum pandemi Covid-19, data Bank Indonesia menyebutkan peredaran uang dalam bentuk uang tunai selama masa Ramadan dan Idulfitri 2019 mencapai Rp192 triliun. Pada 2020 dengan adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan larangan mudik, angka ini mengalami penurunan signifikan menjadi Rp109 triliun dan mulai kembali naik menjadi Rp152 triliun pada 2021.

BI memprediksi peredaran uang tunai mencapai Rp175,3 triliun momen Ramadan dan lebaran Idulfitri 2022. Tentu ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha di daerah, seperti UMKM, tempat wisata, travel, transportasi, penginapan dan lain sebagainya.

Sosialisasi

Perlu diingat bahwa status pandemi belumlah berakhir. Pemerintah belum mencabut status pandemi. Begitupun secara global, WHO belum menegaskan berakhirnya status pandemi.

Bahwa banyak negara mulai melonggarkan mobilitas, misalnya memperbolehkan melepas masker di ruang publik. Tentu hal tersebut disertai dengan upaya-upaya lain untuk menjaga masyarakat tetap sehat dan beraktivitas normal.

Kemenkes telah menyampaikan bahwa status pandemi akan menjadi endemi setidaknya memerlukan masa transisi beberapa bulan ke depan. Pada Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pemerintah telah menetapkan roadmap pandemi Covid-19 menuju endemi yang ditargetkan mulai September 2022.

Merujuk pada ketetapan WHO, status pandemi akan berubah menjadi endemi. Syaratnya antara lain level 1, yang berarti kasus terkonfirmasi positif 20 per 100.000 penduduk, keterisian rumah sakit 5 per 100.000 penduduk, kematian 1 per 100.000 penduduk dan telah vaksinasi Covid-19 lengkap sebesar 70% dari jumlah populasi.

Oleh karena itu, persiapan yang diperlukan, yakni pertama, pemerintah perlu segera membuat pengumuman agar masyarakat mempersiapkan vaksinasi tambahan.

Kedua, memastikan dan menjamin ketersediaan vaksin. Ketiga, melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan mudik. Kemenhub telah memprediksi sebanyak 80 juta orang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun ini dengan pilihan moda transportasi yang beragam, di mana jumlah pemudik terbesar berasal dari Jabodetabek ke berbagai daerah tujuan. Tercatat sebelum Covid-19 angkanya mencapai 7.640.288 jiwa atau setara 2.546.763 keluarga.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah mulai dari sekarang melakukan sosialisasi tentang persyaratan mudik secara masif. Menyiapkan perangkat peraturan lintas sektoral yang mendukung. Terutama tentang kebijakan vaksin booster yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Diharapkan nantinya ada aturan teknis pelaksanaan di lapangan, sehingga masyarakat melaksanakan mudik dengan lancar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper