Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Sita BMW, Harley, Hingga Bangunan Terkait Kasus Robot Trading Evotrade

Polisi telah melakukan penyitaan sejumlah mobil mewah, motor gede, hingga tanah dan bangunan terkait kasus robot trading Evotrade.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merilis pengungkapan kasus Robot Trading, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merilis pengungkapan kasus Robot Trading, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah melakukan penyitaan sejumlah mobil mewah, motor gede, hingga tanah dan bangunan terkait kasus robot trading Evotrade.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memperinci deretan barang-barang yang telah disita oleh penyidik.

Penyidik, lanjut Ramadhan menyita 1 buah Mobil Lexus L570, 1 buah Mobil BMW M5 beserta BPKB, BMW Z4 beserta BPKB , Mini Cooper, Sepeda motor Harley Davidson, Motor Vespa Primavera, 6 unit laptop, 5 unit hp, dan uang tunai 1.150 lembar pecahan 1.000 Dollar singapura dan 1000 lembar pecahan Rp100 ribu.

"Kemudian, tanah dan bangunan yang berlokasi di Green Tombro Residence, Malang," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (24/3/2022).

Ramadhan menyebut, penyidik juga melakukan pemblokiran rekening 6 tersangka kasus ini dengan nilai total Rp250 miliar.

Dalam kasus ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen.

Perusahaan robot trading ini menggunakan skema ponzi atau piramida dalam meraup keuntungan. Skema itu merupakan sistem  pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu.

Pola bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan pidana lantaran keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta.

Sejauh ini, polisi menduga ada tiga ribu pengguna aplikasi Evotrade tersebut. Para pengguna itu tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper