Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengisyaratkan bahwa pemerintah akan memperbolehkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun ini.
Namun, pemudik harus sudah divaksinasi booster sebagai syarat perjalanan. Syarat ini pun mengeleminasi hasil tes PCR dan antigen negatif sebagai syarat melakukan perjalanan.
Terkait usulan tersebut, Pakar Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) dr Syahrizal Syarif mengatakan bahwa syarat booster bagi masyarakat yang akan mudik hanya akan memberatkan.
"Status booster tidak banyak bedanya dengan status vaksin lengkap. Status vaksin lengkap cukup sebagai syarat adminstrasi. Pemberlakuan booster sebagai syarat mudik, hanya memberatkan masyarakat," katanya kepada Bisnis, Rabu (23/3/2022).
Meskipun demikian, rencana penghapusan hasil tes negatif PCR/Antigen sebagai syarat pelaku perjalanan mudik diamini oleh Syahrizal dengan catatan pelaksanaan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker tetap dilakukan.
Menurutnya, Indonesia harus mulai memperlakukan Covid-19 layaknya flu biasa karena status pandemi berangsur beralih ke endemi.
"Kita sudah harus memperlakukan Covid-19 sebagai flu biasa. Situasi endemik, ada kasus baru, namun tidak menjadi masalah kesehatan masyarakat," katanya.