Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Usulan Booster Jadi Syarat Mudik, Menko PMK: Belum Ada Pembahasan

Meskipun demikian, kata Muhadjir, untuk berjaga-jaga masyarakat diminta untuk segera melengkapi vaksin Covid-19 hingga dosis kedua bahkan booster.
Aprianus Doni Tolok
Aprianus Doni Tolok - Bisnis.com 23 Maret 2022  |  18:45 WIB
Usulan Booster Jadi Syarat Mudik, Menko PMK: Belum Ada Pembahasan
Tenaga kesehatan menyuntikkan cairan vaksin dosis ketiga kepada warga lansia saat vaksinasi booster Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (12/1/2021). Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah belum membahas terkait aturan mudik lebaran tahun 2022.

“Belum, tapi insya Allah mudik boleh. Nanti kita rapikan saja aturannya,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (23/3/2022).

Meskipun demikian, kata Muhadjir, untuk berjaga-jaga masyarakat diminta untuk segera melengkapi vaksin Covid-19 hingga dosis kedua bahkan booster.

Menurutnya, dengan vaksinasi lengkap dan booster maka antibodi menjadi lebih kuat sehingga lebih aman saat melaksanakan mudik.

“Yang jelas diutamakan yang mudik itu yang sudah vaksin dua kali, vaksin lengkap dan booster,” imbuu Menko PMK.

Sebelumnya, vaksin booster sebagai syarat mudik diembuskan oleh Wakil Preesiden Ma’ruf Amin.

Jika itu diberlakukan, kata Wapres, maka tes PCR dan antigen tidak diperlukan lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Covid-19 Vaksin Covid-19
Editor : Andhika Anggoro Wening

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top