Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAKI Laporkan Gubernur Wahidin Halim ke Kejati Banten, Ini Kasusnya

Gubernur dan Wagub Banten dilaporkan karena dugaan korupsi pencairan biaya penunjang operasional.
Boyamin Saiman/Istimewa
Boyamin Saiman/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bahwa telah melaporkan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ke Kejaksaan Tinggi Banten.

“Laporan dugaan tidak tertib administrasi, tidak kredibel pertanggungjawaban, dan dugaan penyimpangan mengarah dugaan korupsi pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten tahun 2017-2021,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).

Boyamin menjelaskan bahwa Provinsi Banten menggunakan satuan berdasarkan PP 109/2000 Pasal 8. Isinya, biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur besarannya dengan standar maksimal 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).

PAD Banten tahun 2017 sampai 2021 berdasarkan catatannya berkisar Rp6 triliun sampai Rp7 triliun. Maka, terhitung 12 Mei 2017 sampai Desember 2021 sekitar Rp57 miliar.

“Biaya penunjang operasional yang diberikan kepada gubernur dan wakil gubernur besarannya yaitu 65 persen untuk gubernur dan 35 persen untuk wakil gubernur,” jelasnya.

Biaya penunjang operaaional itu, Boyamin menuturkan bahwa dipergunakan untuk kepentingan sesuai peraturan perundangan. Ini tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.

MAKI menduga biaya penunjang tersebut dicairkan dan dipergunakan secara maksimal jumlah pencairannya. Akan tetapi tidak dibuat surat pertanggungjawaban (SPJ) yang kredibel sehingga berpotensi digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain.

Bahwa patut diduga, tambah Boyamin, biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor. Ini lalu tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ yang sah dan lengkap sehingga dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.

“Dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp40 miliar atau dapat lebih kurang atau lebih besar dari jumlah tersebut sepanjang terdapat SPJ yang kredibel,” jelasnya.

Atas kasus ini, MAKI melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pencairan Dana Penunjang Operasional Gubernur/Wakil Gubernur 2017-2021 Pemerintah Propinsi Banten .

“Jika pencairan tahun 2017 diduga tidak ada LPJ kredibel, maka semestinya PPK dan bendahara tidak melakukan pencairan dana penunjang operasional tahun 2018 sampai 2021,” terang Boyamin.

Saat ini Bisnis masih berupaya mengontak pihak Pemprov Banten untuk mengklarifikasi laporan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper